Perppu Pilkada Dinilai Kelebihan Muatan


Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang UU No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dinilai kelebihan muatan. Pasalnya, sebagian besar poin yang dimasukkan dalam Perppu Pilkada tersebut sudah termasuk dalam UU Pilkada.


"10 poin yang dimasukan dalam UU Pilkada bermasalah dan sebenarnya kelebihan muatan sehingga bisa pelaksanaan bisa oleng," ujar Koordinator Lingkaran Madani Indonesia (Lima) Indonesia Ray Rangkuti di Jakarta pada Senin (22/23).


Dia menilai, salah satu yang dikatakan kelebihan muatan adalah uji publik terhadap calon kepala daerah baik bupati maupun gubernur yang dilakukan selama tiga bulan. Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah karena jika publik menilai para kandidat tidak layak menjadi calon kepala daerah


"Padahal, uji publik ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar kandidat tersebut menjadi calon kepala daerah," katanya.


Selain itu, kata Ray Rangkuti, uji publik ini akan dilaksanakan oleh panitia independen. Dalam hal ini, Ray mempertanyakan bagaimana mekanisme penentuan panitia independen ini dan cara kerjanya.


"Poin-poin perppu pilkada ini belum terlalu clear dan posisinya belum terlalu aman karena besar kemungkinan jika disetujui DPR jadi UU, akan langsung digugat," jelasnya.


Dia mengakui, tendensi publik tampaknya menerima Perppu Pilkada ini dengan harapan bahwa Pilkada dilakukan secara langsung.


"Tapi, rakyat lupa ada sejumlah poin yang harus dipermasalahkan dan diuji-publikan," tegasnya.


Penulis: Yustinus Paat/FER





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Perppu Pilkada Dinilai Kelebihan Muatan

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar