Mochtar Mohammad Keluar Lapas, 2 Tim Investigasi Diturunkan


Jakarta - Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Ibnu Chuldun mengatakan, dua tim diturunkan untuk menginvestigasi keluarnya mantan wali kota Bekasi Mochtar Mohammad dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, sewaktu menjalani asimilasi.


"Setelah Menkumham menginstruksikan, investigasi dilakukan oleh tim dari Kanwil Jabar yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jabar Agus Anwar, Kamis (30/10), pihak Dirjen PAS juga menurunkan tim investigasi. Tim sudah bekerja," kata Ibnu, pada SP, di Jakarta, Sabtu (1/11).


Menurutnya, diturunkannya dua tim bukan menandakan ketidakpercayaan Menkumham terhadap pihak Dirjen Lapas atau pihak Dirjen Lapas dengan Kanwil Jabar serta Lapas Sukamiskin. Namun, tindakan itu diambil untuk mendapatkan hasil yang benar-benar objektif.


"Karena itu selain tim dari wilayah, Dirjen PAS juga menurunkan timnya. Kita tunggu saja rekomendasinya nanti," katanya.


Ibnu menyebut, pokok permasalahan keluarnya terpidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Bekasi itu dari lapas adalah kelalaian dari pihak lapas, sehingga Mochtar bisa keluyuran dari Bandung ke Jakarta dengan alasan membeli pupuk.


Kendati demikian, Ibnu tidak mau berspekulasi ketika disinggung akan kemungkinan praktik tersebut bukan kali pertama yang terjadi di Lapas Sukamiskin. Alasannya, pihaknya tidak dapat mendahului hasil investigasi tim.


"Kalau kami sejauh ini meyakini pihak lapas sudah bekerja sesuai dengan SOP termasuk dalam pemberian asimilasi. Persoalannya kenapa narapidananya bisa keluar? Apakah ada interaksi yang saling-memengaruhi?" jelasnya.


Dikatakan, sambil menunggu hasil dari dua tim yang melakukan investigasi, sekarang ini asimilasi Mochtar Muhammad dibekukan.


Jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No: 32 tahun 1999 hak-haknya sebagai warga binaan dari asimilasi, remisi, hingga pembebasan bersyarat dicabut.


"Kalau untuk petugas sebagaimana ketentuan PP 53 jika melakukan pelanggaran berat sanksinya bisa berupa pemecatan," katanya.


Suara Pembaruan


Penulis: E-11/FEB


Sumber:Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Mochtar Mohammad Keluar Lapas, 2 Tim Investigasi Diturunkan

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar