Gunawan Tersangka Baru Kasus Transjakarta
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima Gunawan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 miliar di Pemprov DKI.
"Setelah ditemukan cukup bukti, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Jumat (31/10) malam.
Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Gunawan merupakan satu-satunya unsur swasta yang ditersangkakan Kejagung dalam kasus Transjakarta tahun 2012.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berasal dari Pemprov DKI yakni, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.
Dari keempat tersangka itu, hanya Udar Pristono yang merupakan tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun yang telah ditahan.
Tony mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Dirinya juga menyebut, terbuka kemungkinan pihak penyidik menetapkan tersangka baru lagi dari unsur swasta dalam kasus tersebut.
"Penyidikan tetap berjalan. Kalau dalam perkembangannya terdapat bukti-bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat maka penyidik tak segan menersangkakan," katanya.
Penulis: E-11/FEB
Sumber:Suara Pembaruan
Tidak ada komentar