ESDM: Tugas dan Fungsi SKK Migas Jangan Berubah


Jakarta - Pemerintah segera mengajukan draft amandemen Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberi kepastian terkait bentuk kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bentuk kelembagaan SKK Migas merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pasalnya SKK Migas masih status quo berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2012 terkait Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).


"Status quo berakhir sampai ada UU Migas baru. Kami mengkaji kalau bisa ada percepatan karena draftnya sudah dibahas berkali-kali," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (31/10).


Sudirman belum memastikan bentuk kelembagaan SKK Migas apakah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau menjadi bagian dari pemerintah. Namun dia menegaskan yang terpenting ialah tugas dan fungsi SKK Migas jangan berubah. "Bentuk kelembagaan kaitannya dengan UU. Ini masih dalam kajian. Kami jalankan apa yang diputuskan MK," ujarnya.


Lebih lanjut dia menegaskan kelembagaan SKK Migas akan diatur berdasarkan UU bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun terbitnya amandemen UU Migas tersebut tergantung dari DPR. Pasalnya draft amandemen UU Migas yang diajukan pemerintah harus dibahas terlebih dahulu dengan DPR sebelum disahkan.


Putusan MK menyebutkan kewenangan, tugas dan fungsi pengelolaan migas yang dijalankan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas.


Padahal pengelolaan secara langsung oleh negara atau oleh badan usaha yang dimiliki oleh negara adalah yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. Dalam amar putusan disebutkan tugas dan fungsi BP Migas dilaksanakan pemerintah cq menteri terkait sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut.


Penulis: Rangga Prakoso/WBP





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : ESDM: Tugas dan Fungsi SKK Migas Jangan Berubah

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar