"Nabi-kan" Nazaruddin, Anas Sebut Jaksa Ciderai Kebenaran dan Keadilan


Jakarta - Anas Urbaningrummenilai langkah Jaksa gunakan keterangan nazaruddin sebagai dasar dakwaan adalah tindakan yang menciderai kebenaran dan keadilan.


Oleh karena itu, secara tidak langsung, Anas menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah untuk menjustifikasi penghukuman.


"Menjadikan keterangan Nazaruddin sebagai dasar adalah kesalahan yang serius dalam perseptif objektifitas, kebenaran dan keadilan. Lain halnya kalau hanya untuk justifikasi penghukuman," kata Anas dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya yang dibacakan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).


Dalam pemaparannya, Anas mengatakan kualitas keterangan Nazaruddin yang disebutnya sebagai 'Pinokio' seharusnya tidak dianggap sebagai sabda nabi.


Hanya dengan pertimbangan bahwa pernah bersaksi untuk perkara Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manullang, Wafid Muharam, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mokhamad Noor.


"Memandang seluruh kesaksian Nazaruddin sebagai kebenaran adalah tindakan "gebyah uyah" atau penyamarataan yang tidak bisa dibenarkan," tegas Anas.


Menurut Anas, setiap perkara memiliki situasi dan kondisi yang berbeda. Sehingga, seharusnya materi kesaksian dan keterangan disesuaikan dengan perkara masing-masing.


Dalam perkaranya, papar Anas, jelas sejak awal Nazaruddin berniat dan secara sadar menyusun serta menjalankan skenario agar dirinya terjerat kasus hukum sejak kasus wisma atlet dan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang melibatkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.


"Beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan ini juga terungkap dengan jelas agar saya bisa ditarik dalam skenario kasus Hambalang," tegas Anas.


Terbukti dilakukan Nazaruddin, lanjut Anas, dengan cara meminta mengarahkan dan menekan para stafnya untuk memberikan keterangan yang tidak benar dan penuh dengan niat jahat.


Walaupun akhirnya Anas menyerahkan perihal penilaian atas keterangan Nazaruddin kepada jaksa.


"Adalah kewenangan KPK untuk memberikan gelar JC (Justice Collaborator) kepada Nazaruddin meskipun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pernah menolak permohonan yang sama," ujar Anas.


Kemudian, lanjut Anas, adalah hak jaksa untuk percaya kepada kesaksian Nazaruddin atau terpaksa percaya. Serta, adalah hak Nazaruddin untuk membuat keterangan yang berisi fitnah.


Jaksa memang dalam tuntutannya memang terkesan mendewakan Nazaruddin.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : "Nabi-kan" Nazaruddin, Anas Sebut Jaksa Ciderai Kebenaran dan Keadilan

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar