Komisi III Hanya Setujui Empat Nama Hakim Agung


Jakarta - Komisi III DPR hanya menyetujui empat nama sebagai hakim agung.


Adapun keempat nama tersebut, yakni Amran Suadi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya), Sudrajad Dimyati (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak), Purwosusilo (Dirjen Badan Peradilan Agama MA), serta Is Sudaryono (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan).


Sedangkan, Muslich Bambang Luqmono (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura) tidak diloloskan.


"Ada ungkapan-ungkapan yang tidak konsisten antara jawaban satu dengan yang lain, sehingga ini menjadi catatan beberapa fraksi. Meski berdasarkan rekam jejak atau track record dan kepribadian lima Calon Hakim Agung (CHA) memenuhi syarat. Namun, logika dan konsistensi itu diperlukan," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf usai rapat penetapan dan persetujuan CHA di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9).


Rapat dihadiri 50 anggota Komisi III. Setiap anggota berhak menyetujui atau tidak menyetujui lima CHA yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).


Dari keempat nama yang disetujui, satu CHA sempat tersandung isu 'lobi toilet'. CHA itu adalah Sudrajat Dimyati.


Sudrajat pernah menjadi bulan-bulanan media. Pasalnya, pada seleksi CHA 2013 lalu, ia diduga terlibat 'lobi toilet' dengan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bahruddin Nashori.


Namun, ia dinyatakan tidak bersalah oleh KY.


Muzammil menjelaskan, Sudrajat sudah diperiksa dan diklarifikasi oleh Mahkamah Agung, KY, dan Badan Kehormatan DPR. Dia berharap agar CHA yang disetujui tetap menjaga integritas.


"Perbaiki citra Mahkamah Agung agar tidak ada mafia peradilan. Tetap jaga integritas," ujarnya.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Komisi III Hanya Setujui Empat Nama Hakim Agung

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar