Kapal Dishub DKI yang Meledak Tak Kantongi Surat Izin Berlayar
Jakarta - Kapal Motor (KM) Paus milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang meledak dan terbakar di Perairan Pulau Gosong Sekati, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, tak mengantongi surat izin berlayar dari Syahbandar Kali Adem, Muara Angke.
Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Syahbandar Kali Adem, Tony Suharya, Jumat (19/9) lalu.
"Pada pemeriksaan, dia (Syahbandar Kaliadem) menegaskan kapal tersebut dalam berlayar tidak ada surat resmi dari Syahbandar untuk mengakut penumpang antar-pulau," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/9).
Hal tersebut bertentangan dengan keterangan pihak pelabuhan dan Dishub DKI Jakarta, yang menyatakan kapal itu memiliki surat izin resmi dari Syahbandar.
"Nanti dalam waktu dekat akan dikonfrontir dengan pihak Kepala Pelabuhan dan Dishub Pemprov DKI untuk mengetahui kondisi sebenarnya kenapa kapal itu bisa berlayar dan dokumen apa yang melengkapinya," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, konfrontasi akan dilakukan pada pekan depan.
Penyidik baru menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdullah (43), yang merupakan nakhoda kapal. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Tidak ada komentar