Mengaku Tandatangani BAP Akibat Dipaksa Penyidik, Terdakwa Kekerasan Seksual JIS Cabut Keterangan


Jakarta – Tiga dari empat persidangan kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (27/8) diwarnai pencabutan keterangan.


Para terdakwa secara terpisah dalam sidang masing-masing, mencabut keterangan mereka sebagai saksi maupun sebagai terdakwa. Terdakwa Virgiawan Amin alias Awan (21) secara tegas menyatakan tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahimah.


Wakil Kepala Sekolah JIS, Steve Druggan, menegaskan pihak JIS yakin bahwa kasus-kasus yang melibatkan para pekerja kebersihan maupun para guru akan diputus oleh pengadilan secara adil dan jujur. “Kami serahkan pemrosesan hukum dilakukan oleh pihak-pihak penegak hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami percaya pengadilan akan memutus semua perkara itu secara jujur dan adil,” kata Druggan Rabu (27/8) siang.


Jaksa Rahimah dalam sidang Awan Rabu siang mengulangi pembacaan dakwaan sampai 5-6 kali. Namun Awan tetap menyatakan tidak mengerti isi dakwaan tersebut. Penasihat hukum yang mendampinginya, Patra M. Zen SH LLM menjelaskan bahwa Awan tidak pernah melakukan hal-hal yang didakwakan sehingga tidak bisa memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa.


Dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama namun perkaranya diadili secara terpisah, yakni Zainal Abidin dan Syahrial, juga menyatakan mencabut seluruh keterangan mereka baik sebagai saksi maupun terdakwa. Mereka secara terpisah dalam sidang masing-masing mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) mereka tandatangani karena dipaksa dan dipukuli penyidik.


Rekan mereka, Azwar, bahkan tewas dalam tahanan polisi dan dinyatakan oleh penyidik mati karena bunuh diri. Sementara satu terdakwa lainnya, Afrischa Setyani, tidak mencabut keterangannya karena sejak awal ia memang menyangkal melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana disangkakan.


Patra Zen dalam sidang Rabu menyerahkan kepada majelis hakim pernyataan yang ditandatangani Awan yang menyatakan kliennya mencabut seluruh keterangan sebagai saksi maupun terdakwa dalam BAP. Sidang perkara Awan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Sianturi SH dengan hakim anggota Ahmad Yunus SH dan Dr Yanto SH MH.


Enam petugas kebersihan (cleaning service) di JIS didakwa melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap seorang murid yang berusia sekitar enam tahun. Awan, Zainal Abidin, Syahrial, Agun Iskandar yang mulai diadili Selasa (26/8), serta Afrischa Setyani dan almarhum Azwar (meninggal dalam tahanan polisi) diadili secara terpisah karena didakwa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan, melakukan atau membiarkan dengan terjadinya perbuatan cabul terhadap anak-anak.


Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali selama bulan Januari 2014 sampai bulan Februari 2014, di Toilet Anggrek di Jakarta International School (JIS) di JI Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.


Tuduhan Jaksa

Jaksa Rahimah dalam dakwaan mengatakan Awan bertemu Zainal di depan toilet dan diajak mencabuli siswa yang berusia 6 tahun. Kata jaksa, Awan melihat korban masuk ke toilet. Agun dan Syahrial mengajak terdakwa juga masuk ke toilet, dan kemudian Zainal datang ke bilik toilet menarik paksa tangan korban. Zainal minta terdakwa ikut memegang badan korban dan membekap mulutnya sehingga Zainal bisa melakukan kejahatan seksualnya. Kemudian Agun masuk ke dalam bilik toilet melakukan hal yang sama, dan disusul Syahrial.


Menurut Jaksa Rahimah, dalam bulan Februari 2014, terjadi lagi peristiwa serupa. Agun dan Afrischa Setyani yang melakukan kejahatan seksual terhadap korban yang sama di toilet Anggrek. Pada hari yang lain dalam bulan Februari 2014 terdakwa bertemu dengan Azwar (almarhum) dan Syahrial serta Zainal. Kemudian terdakwa disuruh berjaga di luar toilet Anggrek. Sekitar 10 menit kemudian terdakwa disuruh masuk oleh Zainal dan melihat korban yang sama sedang dipegangi Syahrial dan menurut jaksa, Awan kemudian melakukan sodomi. Setelah Awan selesai, selanjutnya Azwar juga melakukan hal yang sama.


Penuntut umum mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi ternyata korban mengalami trauma akut. Selain itu visum et repertum RSCM Jakarta Nomor 183/IV/PKT/03/2014 tertanggal 25 Maret 2014 menyatakan korban yang berusia lima tahun mengalami memar pada bagian perut akibat kekerasan tumpul, namun tidak ditemukan luka pada lubang pelepas.


Visum et repertum No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 dari RS Pondok Indah Jakarta Selatan, tertanggal 21 April 2014 yang ditandatangai Dr. M. Lufti Syafii, Sp.BD menyatakan korban mengalami infeksi pada daerah dubur dan pemeriksaan anuscopy menunjukkan adanya luka lecet yang bernanah di bagian dalam dubur. Pemeriksaan Darah Laboratorium SOS Medika Klinik Number: 14007929 tanggal 22 Maret 2014 yang dilakukan Dr Narrain Punjabi menunjukkan korban positif terpapar virus Herpes.


Sehari sebelumnya, dalam sidang kasus yang sama hari Selasa (26/8), Agun Iskandar mencabut keterangannya. Ia juga mengatakan dirinya menandatangani BAP karena dipaksa oleh penyidik. Selain para petugas kebersihan, dua orang guru JIS sampai kini masih ditahan polisi sehubungan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap siswa JIS. Sidang masing-masing perkara ditunda sampai pekan depan guna memberi kesempatan penasihat hukum menyusun eksepsi atau tangkisan.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Mengaku Tandatangani BAP Akibat Dipaksa Penyidik, Terdakwa Kekerasan Seksual JIS Cabut Keterangan

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar