Demi Bisnis Pakaian, Pemuda Nekat Terlibat Sindikat Narkoba


Jakarta - Berniat mencari tambahan modal untuk mengembangkan bisnis clothing online yang tengah dirintisnya, seorang pemuda berinisial PR (26) harus menghadapi ancaman hukuman mati lantaran nekat menjadi kurir sindikat peredaran narkoba.


PR dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) saat bertransaksi dengan seorang berinisial IR (30) di depan pintu gerbang Perum Legenda Wisata, Cibubur, Kabupaten Bogor, Kamis (28/8).


Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, menuturkan penangkapan terhadap PR dan IR bermula dari informasi masyarakat mengenai sindikat narkotika yang kerap berkeliaran di kawasan Cibubur dan sekitarnya.


Dari informasi itu, petugas mengintai PR yang juga seorang pecandu narkoba dan menangkapnya saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 155,5 gram dengan IR. Berdasar pemeriksaan, kedua tersangka dikendalikan seorang narapidana dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).


"PR mengaku tidak pernah mengenal IR sebelumnya. Dia hanya diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang, kemudian menyerahkannya kepada kurir lainnya," kata Sumirat kepada wartawan, Kamis (28/8).


Setelah menangkap kedua tersangka, petugas yang menggeledah kediaman IR di kawasan Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor, menemukan barang bukti lain berupa sabu siap edar sebanyak 66,4 gram.


Sementara di kediaman PR di Apartemen Kalibata City, Jakata, petugas menemukan sabu seberat 0,6 gram.


"Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 222,5 gram. Diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas melalui kurir-kurirnya," katanya.


Kepada petugas, PR mengaku menerima upah sebanyak Rp 50.000 per gram narkoba yang dibawa dan diserahkannya kepada orang lain. Uang itu rencananya akan digunakan PR untuk modal bisnisnya.


"Rencananya, PR akan menggunakan upah hasil bisnis narkotikanya ini untuk mengembangkan bisnis clothing online yang tengah dijalani sejak beberapa tahun terakhir," ungkapnya.


Sementara tersangka IR mengaku terlibat dalam sindikat narkoba karena tuntutan ekonomi. Penghasilan sebagai marketing pabrik garmen sejak tahun 2008 dinilai belum mencukupi.


"IR mendapat upah Rp 3 juta setiap transaksi. Dia mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir narkotika karena tuntutan ekonomi," kata Sumirat.


Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di Kantor BNN Cawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PR dan IR terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Sumirat.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Demi Bisnis Pakaian, Pemuda Nekat Terlibat Sindikat Narkoba

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar