Terganjal UU MD3, KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Terus


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, upaya pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Walaupun, ada pembatasan dengan diubahnya UU MD3 yang mengistimewakan anggota dewan sehingga sulit tersentuh oleh lembaga anti-rasuah tersebut.


"Kami jalan terus. Atas nama kewenangan dan kewajiban pemberantasan korupsi kami akan jalan terus," tegas Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam acara buka puasa bersama media, Jumat (11/7).


Walaupun, lanjut Busyro, DPR nantinya mengatakan bahwa UU MD3 adalah lex specialis (khusus atau istimewa).


Menurut Busyro, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga termasuk lex specialis. Sehingga, akhirnya yang akan digunakan adalah asas-asas hukum, yaitu equality before the law (kesamaan di depan hukum).


Itu artinya, jelas Busyro, semua orang sama di depan hukum. Termasuk, anggota DPR sehingga tidak ada yang diistimewakan.


Lebih lanjut Busyro menyambut baik upaya judicial review yang hendak dilakukan elemen masyarakat terhadap UU MD3 yang baru disahkan perubahannya oleh DPR pada 8 Juli lalu.


Bahkan, Busyro meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan judicial review tersebut. Terutama yang mengenai aturan pemeriksaan terhadap anggota dewan.


Seperti diketahui, dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dimuat ketentuan bahwa penyidik baik dari Kepolisian, dan Kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.


Walaupun, dalam Pasal 245 ayat (3) UU MD3 disebutkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR, jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana, (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.


Lebih lanjut tidak diatur pengecualian jika anggota DPR dipanggil menjadi saksi dalam penyidikan ataupun penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.


Sebaliknya, dalam Pasal 224 ayat (5) dikatakan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.


Ayat (6) Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut. Ayat (7) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Terganjal UU MD3, KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Terus

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar