KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Terima Parsel
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat himbauan terkait penerimaan gratifikasi berupa parcel jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad, KPK meminta pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah apapun yang berkenaan dengan lebaran.
Hal itu, tulis Abraham didasarkan pada Undang-Undang No.20/2001. Jo Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, memiliki resiko sanksi pidana.
"Oleh karena itu, pegawai negeri atau penyelenggara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," tulis Abraham dalam kopi surat yang diterima beritaSatu.com, Selasa (22/7).
Jika pegawai negeri atau penyelenggara negara terpaksa menerima, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal penerimaan gratifikasi.
Surat himbauan oleh KPK ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga tinggi negara, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupatan/Kota, Para Ketua Komisi dan Direksi BUMN/BUMD.
Para pimpinan lembaga negara tersebut diminta agar menyebarkan himbauan ini secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.
"Dalam rangka mengoptimalkan fungsi unit pengendalian gratifikasi Dan pengawasan internal, masing-masing instansi diharapkan melakukan pemantauan Dan pengawasan internal , masing-masing instnasi diharapkan melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya," kata Abraham.
Tidak ada komentar