Tanah Rakyat di Kawasan Hutan Bisa Disertifikasi


Banjarmasin - Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan pertanahan. Sosialisasi berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah/lahan yang merupakan hak rakyat.


"Dalam kunjungan kerja (kunker), 18--20 Desember 2014, kami mengunjungi Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Haji Syahdillah di Banjarmasin, Minggu.


Dalam SKB tersebut merupakan keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Pekerjaan Umum.


Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, yang bergabung dengan Partai Gerindra itu menerangan isi SKB antara lain menyatakan tanah hak rakyat bisa disertifikati kendati dalam kawasan hutan.


"Asalkan tanah atau permukiman penduduk tersebut sejak lama keberadaannya, jauh sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 345 Tahun 1999 yang diubah dengan Permenhut 435/2009," ujarnya.


Masyarakat yang sejak lama tinggal di kawasan hutan menurutnya tak perlu resah atau khawatir karena hak kepemilikan mereka mendapat pembenaran oleh peraturan perundang-undangan.


"Namun, sebaiknya warga masyarakat tersebut mengurusi atas hak kepemilikan sehingga tidak bermasalah lagi di kemudian hari," kata Syahdillah.


Penulis: /MUT


Sumber:Antara





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Tanah Rakyat di Kawasan Hutan Bisa Disertifikasi

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar