Polres Tebo Amankan 16 Landak Hasil Perburuan Liar


Jambi - Para pemburu liar di Provinsi Jambi kini tidak lagi hanya memburu satwa langka dilindungi seperti harimau Sumatera (Pantheratigris sumatrae), gajah Sumatera (Elephas maximus) dan rusa. Satwa langka dilindungi lainnya, yakni landak (Hystrix brachyura) juga menjadi sasaran perburuan liar di daerah itu.


Maraknya perburuan satwa langka dilindungi jenis landak di Jambi terbukti dari berbagai kasus penangkapan pemburu landak di daerah itu. Kasus terbaru yaitu penangkapan pemburu landak di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Suwarno (40) dan Sunardi (36), dua orang pemburu landak di Dusun Mekarsari, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbobuuang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo di rumahnya, Senin (22/12).


Sebanyak 16 ekor landak, tiga buah kandang landak dan dua perangkap landak diamankan polisi dari rumah kedua tersangka.


Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tebo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan Hutagaol, di Muaratebo, Jambi, Selasa (23/12) pagi, menjelaskan, kedua tersangka masih ditahan dan diperiksa di Polres Tebo.


Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, 16 ekor landak, kandang dan perangkap telah diamankan.


Menurut Ridwan Hutagaol, aksi perburuan liar kedua tersangka diketahui berdasarkan laporan warga sekitar. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi setempat melakukan pengintaian beberapa hari.


Satreskrim Polres Tebo berhasil menyergap kedua tersangka di rumah mereka Senin (22/12) subuh. Ketika ditangkap, kedua tersangka tidak berkutik dan karena barang bukti ditemukan di rumah mereka.


Pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Ridwan, landak hasil buruan tersebut dijual mulai dari dagingnya, duri dan batu (geliga) yang terdapat dalam tubuh landak. Geliga landak bisa terjual dengan harga hingga Rp 2,5 juta per buah.


“Perburuan landak yang dilakukan kedua tersangka melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu kedua tersangka akan diproses secara hukum,” katanya.


Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Krismanko Padang, kepada SP di Jambi, Selasa (23/12), mengatakan perburuan liar terhadap satwa langka dan dilindungi jenis landak di Jambi masih tinggi hingga sekarang.


Perburuan liar terhadap satwa landak sulit dipantau karena para pemburu menggunakan perangkap di kawasan-kawasan perkebunan kelapa sawit dan sekitar hutan desa.


Kuat dugaan pemburu landak di Tebo yang tertangkap tersebut juga memburu satwa langka dilindungi lainnya seperti harimau, gajah dan rusa.


“Karena itu, Polres Tebo kami harapkan menyelidiki jaringan pemburu liar satwa langka di Tebo, termasuk para penadah hasil perburuan liar tersebut,” katanya.


Suara Pembaruan


Penulis: 141/FEB


Sumber:Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Polres Tebo Amankan 16 Landak Hasil Perburuan Liar

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar