Dinas Pertamanan DKI Proses Pembebasan Lahan 31 Hektare


Jakarta - Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta sedang memproses pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Hingga saat ini sebanyak 46 titik seluas 31 hektare sedang dalam proses pembebasan.


Diharapkan akhir tahun ini bisa rampung, sehingga pada awal 2015 pihaknya sudah bisa membeli lahan tersebut. Lalu dilanjutkan dengan pembangunan taman untuk RTH.


Kepala Distamkam DKI Jakarta, Nandar Sunandar mengatakan dalam tahun anggaran 2014, pihaknya menargetkan akan membebaskan lahan seluas 50 hektare dari 89 titik lokasi lahan.


"Sesungguhnya kami ingin membebaskan lahan seluas 50 hektare di 89 titik lokasi. Tapi setelah ditelusuri dari legal aspek ada yang gugur," kata Nandar kepada beritasatu.com, Kamis (18/12).


Pembebasan lahan yang dinyatakan gugur dari segi aspek hukum dan kondisi fisiknya ada sebanyak 43 titik dengan luas 19 hektare. Sementara, 46 titik lainnya dengan luas 31 hektare sedang dalam proses pembebasan lahan.


"Jadi sebelum membeli kita telusuri dari legal aspeknya dan kondisi fisiknya layak atau tidak dijadikan RTH. Hasilnya ada 46 titik yang gugur. Mudah-mudahan 46 titik bisa diproses. Tapi kelihatannya bakal ada yang gugur lagi," ujarnya.


Menurutnya, faktor penyebab gagalnya pembebasan lahan RTH dikarenakan aspek hukum dan kondisi fisik. Dari sisi aspek hukum, lahan tersebut tidak mempunyai sertifikat yang jelas atau masih terjadi sengketa tanah.


Kalau dari sisi kondisi fisik, lahan tersebut tak memungkinkan dibangun taman, karena masih banyak bangunan rumah ilegal yang mendiami lahan tersebut.


"Kalau legal aspek, banyak juga tanah yang diagunkan di bank atau salah satu ahli waris tak menyetujui dijual. Lalu dari kondisi fisik, kami temukan beberapa lahan ada bangunan di atasnya. Kami tak mungkin melakukan penertiban, ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Makanya kami tidak bisa membeli lahan yang tak memenuhi kedua faktor tersebut," jelasnya.


Untuk tahun ini, Distamkam DKI melakukan proses pembebasan lahan, mulai dari pembuatan peta tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan trase oleh Dinas Tata Ruang dan pengecekan peruntukan lahan tersebut. Lalu dipastikan tidak ada masalah hukum dan kondisi fisiknya tidak ada bangunan diatas lahan itu.


"Semuanya itu harus terpenuhi, yang penting teliti sebelum membeli. Anggarannya sendiri sudah disiapkan. Tapi tahun depan, anggarannya akan fleksibel," tuturnya.


Penulis: Lenny Tristia Tambun/MUT





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Dinas Pertamanan DKI Proses Pembebasan Lahan 31 Hektare

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar