Wali Kota Ambon Jadi Narasumber Konferensi Korupsi


Ambon - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi narasumber dalam konferensi nasional pemberantasan korupsi 2014 yang penyelenggaraannya dijadwalkan di Jakarta tanggal 2 Desember 2014.


Richard, di Ambon, Jumat (28/11), membenarkan bahwa dirinya telah diminta oleh KPK unutk menjadi narasumber dalam konferensi bertema ""Peningkatan Transparansi dan Patisipasi Publik Dalam Pencegahan Korupsi".


"Saya mengapresiasi kepercayaan KPK karena hanya Wali Kota Ambon dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang mewakili pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia," ujarnya.


Richard diberikan kepercayaan menyampaikan materi upaya wali kota menciptakan media partisipasi dalam mengawal kebijakan Pemkot Ambon di mana masyarakat atau perwakilan komunitas aktif berpartisipasi menyampaikan pengaduan atau kritik tentang pelaksanaan tata kelola Pemkot, terutama dalam hal meningkatkan penerimaan daerah dan pengelolaan APBD.


Begitu pun, faktor utama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.


Tidak kalah strategisnya adalah berbagai inisialisasi yang akan dilakukan untuk mengantisipasi undang-undang yang baru terkait pemerintahan daerah melalui peningkatan partisipasi masyarakat sebagai pemangku kepentingan.


Disinggung kepercayaan KPK berkaitan penilaian BPK dengan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon tahun 2014, dia menjelaskan, itu kewenangan KPK memberikan kepercayaan tersebut.


"Pastinya BPK tiga tahun tidak memberikan pendapat (TMP) atas laporan keuangan Pemkot Ambon sehingga dilakukan pembenahan, sehingga akhirnya meraih WDP atas LKPD yang diterima pada 9 Agustus 2014," tegas Richard Louhenapessy.


Konferensi nasional diselenggarakan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi akan diperlukan sinergi dan koordinasi berkelanjutan diantara para pemangku kepentingan dalam pencegahan korupsi.


Dalam upaya pencegahan tersebut, transparansi tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting sehingga makenisme cheks and balances terwujud merupakan fungsi harus dicapai dalam pelaksanaan good govermance.


Berdasarkan pasal 7 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK memiliki kewenangan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan tindak pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.


Selain itu, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi serta meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


Penulis: /FEB


Sumber:Antara





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Wali Kota Ambon Jadi Narasumber Konferensi Korupsi

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar