Kuasa Hukum Nilai Sanksi pada Anas dan Akil Terlalu Kejam


Jakarta - Kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi, Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar menilai sanksi larangan dibesuk yang dijatuhkan pada kedua terdakwa tersebut terlampau kejam.


Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Anas mengatakan, sanksi dilarang dibesuk keluarga merupakan hukuman yang berat dan menyakitkan hati bagi seorang narapidana.


"Kita tidak boleh dikunjungi keluarga itu amat sangat menyakitkan hati," kata Buyung saat mendatangi Gedung KPK, Rabu (26/11).


Buyung mengaku, sempat dilarang dijenguk selama 13 bulan saat mendekam di penjara. Namun, Buyung yang sempat dipenjara pada masa Orde Lama dan Orde Baru itu mengatakan, larangan itu diberikan saat Indonesia berada pada jaman otoriter yang melarang adanya protes kepada negara.


Untuk itu, sanksi serupa tidak dapat diberikan pada masa sekarang saat Indonesia menjunjung hak asasi manusia termasuk untuk menyampaikan protes seperti yang dilakukan Anas dan Akil.


"Pengalaman saya sendiri di dalam tahanan tidak boleh dijenguk keluarga itu bukan main kejamnya. Saya dulu 13 bulan tidak boleh dijenguk. Itu di zaman otoriter. Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi. Orang protes itu kan hak asasi manusia, apa salahnya orang protes," katanya.


Buyung mengatakan, kedatangannya ke Gedung KPK untuk membesuk Anas dan mendapat informasi secara utuh mengenai permasalahan sanksi tersebut. "Saya mau dengar langsung dari Anas. Apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," katanya.


Sementara itu, Adardam Achyar, salah seorang kuasa hukum Akil Mochtar, mengatakan, menyesalkan penjatuhan sanksi kepada kliennya. Dikatakan, jika Akil membawa handphone, atau bertengkar dengan sesama tahanan, pihaknya dapat menerima sanksi tersebut.


"Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seram lah pokoknya. Kalau tertangkap bawa handphone, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke, tapi kalau hanya protes secara tertulis kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga," ungkapnya.


Dengan sanksi berat yang dijatuhkan kepada kliennya, Adardam enggan menanggapi lebih jauh.


"Saya sebetulnya sudah enggak berani ngomong, karena omongan kami itu enggak ada nilainya. Yang bener itu cuma KPK. Sudah lah kita manut sajalah sama KPK," katanya.


Seperti diketahui, Anas dan Akil Mochtar yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK dijatuhi sanksi dilarang dibesuk oleh keluarga selama satu bulan sejak 13 November hingga 13 Desember 2014. Sanksi itu diberikan lantaran dalam surat protes yang dilayangkan Anas dan Akil kepada Kepala Rutan KPK terdapat hal yang dianggap menghina dan menghalang-halangi petugas menjalankan tugas.


Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil sudah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum sanksi larangan menerima besuk dari keluarga ini, Akil pernah dijatuhi sanksi lantaran perang mulut dengan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan menggunakan handphone di tahanan.


Sementara, Anas Urbaningrum merupakan terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang. Anas sudah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya Anas juga pernah dijatuhi sanksi larangan menerima besuk dari keluarga karena kedapatan menggunakan handphone di Rutan KPK.


Suara Pembaruan


Penulis: F-5/EPR


Sumber:Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Kuasa Hukum Nilai Sanksi pada Anas dan Akil Terlalu Kejam

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar