BSNP: Rencana Penghapusan UN Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah


Jakarta - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan, pelaksanaan ujian nasional (UN) sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP), yaitu PP 19/2005 dan PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jika pemerintah berniat menghapuskan UN, maka harus mengubah kedua PP tersebut.


"Tentunya kalau menteri ada kecenderungan menghapus UN, perlu perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian dan ada perubahan PP yang berlaku," kata anggota BSNP, Teuku Ramli Zakaria di Jakarta, Selasa (25/11).


Ramli mengatakan, pada prinsipnya, sebagai bawahan menteri, BSNP akan mengikuti kebijakan menteri. Dia mengungkapkan UN saat ini memiliki empat fungsi, yaitu pemetaan, penentu kelulusan, seleksi ke jenjang lebih tinggi, dan sebagai intervensi untuk perbaikan mutu pendidikan.


"Kita setuju saja, tapi perlu mengubah PP," ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, UN sangat mungkin untuk dihapuskan. Pihaknya akan mengevaluasi total pelaksanaan UN. Fungsi UN akan diprioritaskan sebagai pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan.


Terkait hal itu, Ramli mengatakan rencana UN tahun 2015 sebenarnya sudah menekankan kepada pemetaan, sebab proporsi standar kelulusan sudah diubah menjadi 50 persen nilai sekolah, ditambah 50 persen nilai UN. Di tahun sebelumnya, proporsi kelulusan adalah 60:40, dengan prosentase nilai UN lebih besar.


Ramli menjelaskan, dengan proporsi 50:50, maka peranan UN sangat kecil sebagai penentu kelulusan. Dia mencontohkan, jika seorang siswa mendapatkan nilai terendah UN, yaitu 4,0 lalu ditambah dengan nilai sekolah 7,0, maka nilai kelulusan siswa adalah 5,5 atau sudah memenuhi standar kelulusan.


Menurut Ramli, berdasarkan data, rata-rata nilai sekolah pasti tinggi karena harus mencapai kriteria ketuntasan nasional, sehingga hampir tidak ada nilai sekolah di bawah 7.


"UN sama sekali tidak jadi beban, tidak menakutkan," katanya.


Menurut Raml9, BSNP akan mengajukan usul kepada mendikbud agar dibentuk sebuah badan otonom dalam menyiapkan evaluasi untuk siswa. Saat ini kewenangan BSNP sangat terbatas, karena berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). BSNP hanya bertugas membuat standard operational procedure (SOP) untuk UN, sedangkan penulisan naskah soal dan percetakan menjadi kewenangan Kemdikbud.


"BSNP perlu membuat rekomendasi tentang model ujian dan lembaga pengujian yang mandiri dan punya otoritas penuh," ucapnya.


Dia mengatakan di sejumlah negara, UN atau ujian negara bisa dilakukan secara kredibel karena diurus oleh badan otonom. Misalnya, Pusat Peperiksaan Malaysia (Malaysian Examination Sindicate), University of Cambridge Local Examination Syndicate dan Educational Testing Service di Amerika Serikat.


Sementara itu, Anies mengatakan, pembahasan UN belum selesai. Dia belum sampai pada kesimpulan untuk menghapus UN. "Belum sampai pada penghapusan," kata Anies beberapa waktu lalu.


Suara Pembaruan


Penulis: C-5/FAB


Sumber:Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : BSNP: Rencana Penghapusan UN Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar