Soal Pencurian Ikan, Menteri KKP Usul Malaysia Diboikot


Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai boikot bisa menjadi salah satu cara menghentikan praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) yang terus dilakukan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina.


"Saya akan melakukan upaya apapun dan bertindak tegas, mereka yang masih bandel melakukan praktik IUU Fishing agar diputus saja kerja samanya, saya usulkan ke Amerika Serikat (AS) maupun Uni Eropa agar ikut memboikat mereka," katanya usai jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/10).


Menurutnya, negara-negara pelaku illegal fishing sebenernya sudah mengetahui best practice melalui traktat konferensi tingkat tinggi (KTT). Mereka juga termasuk Malaysia misalnya, tergabung dalam region plan of action (RPOA) yang merupakan sekumpulan negara yang berkomitmen mewujudkan penangkapan ikan secara bertanggung jawab.


"Dalam traktat KTT disebutkan pelaku usaha harus mengindahkan best practice, mereka yang mau seenaknya sendiri silahkan get out, you can't fishing in our area, done!," tegasnya.


Susi juga merangkul semua pihak untuk turut mengawasi bisnis kelautan dan perikanan melalui Sistem Informasi Perizinan Penangkapan Ikan (SIPEPI) yang bisa diakses melalui laman http://ift.tt/1vmLhf7, dengan username kkp indonesia dan password goodgovernance.


Dalam website tersebut, terpantau data kapal pemegang izin penangkapan ikan per zonasi. Ada 5.329 izin tangkap ikan untuk kapal dengan kapasitas 30 gross tone (GT) dan 630.000 izin tangkap ikan untuk kapal dengan kapasitas di bawah 30 GT.


"Melalui vessel monitoring system (VMS) ini saya ingin buka data, seluruh data KKP harus accessable agar semua stake holder termasuk pemda, media, dan pelaku usaha bisa turut mengawasi," tuturnya.


Susi juga mengatakan pemerintah menderita kerugian akibat IUU Fishing. Dari pengeluaran Rp 11,5 triliun yang digunakan untuk mensubsidi bahan bakar minyak (BBM) kapal kapasitas di bawah 30 GT, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapat hanya Rp 300 miliar atau sekitar 30 persen saja.


"It doesn't make sense secara komersil, ke depan saya targetkan surplus, kalau misal anggaran penangkapan ikan KKP sekarang Rp 7 triliun, harus dapat hasil Rp 8 triliun," tambahnya.


Seperti diketahui, KKP berhasil memeriksa 3.871 kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sepanjang tahun 2013. Dari jumlah tersebut 68 kapal diadhoc untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kapal ikan yang ditangkap tersebut didominasi oleh Kapal Ikan Asing (KIA), sebanyak 44 kapal, dan sisanya, 24 kapal merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII). Di antara kapal tersebut, 13 kapal diketahui berbendera Malaysia.


Penulis: Yosi Winosa/WBP





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Soal Pencurian Ikan, Menteri KKP Usul Malaysia Diboikot

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar