Menkumham: Kelebihan Kapasitas Masalah Terberat LP


Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, permasalahan terberat yang ada dalam setiap Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia adalah mengenai kelebihan kapasitas atau kelebihan daya tampung.


Menurutnya, penyebab terbesar kelebihan kapasitas adalah ditempatkannya para pengguna narkoba sebagai penghuni rutan ataupun LP. Padahal, menurutnya para pengguna lebih baik ditempatkan di lokasi-lokasi rehabilitasi.


"Saya concern dengan masalah overcrowding atau kelebihan muatan. Ternyata, masalah yang paling berat soal overcrowding di Indonesia adalah kejahatan narkoba terutama pemakai," kata Yasonna seusai melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (29/10) malam.


Yasonna menyatakan, kelebihan kapasitas membuat kondisi rutan dan LP di Indonesia termasuk Rutan Cipinang menjadi tak manusiawi. Sementara untuk menambah jumlah rutan dan LP agak sulit karena anggaran yang terbatas. Untuk membangun satu rutan, membutuhkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah karena ada standar yang harus dipenuhi.


Padahal, kata Yasonna, meski dalam kurungan penjara, para napi merupakan manusia yang memiliki hak asasi. Untuk itu, pihaknya tengah merumuskan kebijakan yang dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas itu.


"Jangan sampai kami malah melanggar. Biar bagaimanapun mereka adalah warga binaan. Mereka punya hak-hak fundamental. Saya punya filosofi sedikit berbeda karena background saya adalah kriminolog," jelasnya.


Salah satu kebijakan yang saat ini sedang dibahas mengenai rehabilitasi dan kontrol menggunakan sistem elektronik bagi para pemakai dan penyalah guna narkotika.


"Dengan kontrol elektronik kita biarkan mereka lari-lari bebas. Tapi kalau mereka melakukan kesalahan, kita perberat," tegasnya.


Menurut Yasonna, rehabilitasi diberikan kepada para pengguna narkoba karena berdasar ilmu kriminologi, narkoba merupakan kejahatan dengan tanpa korban (crime without victim). Pengguna narkoba, tidak mematikan orang lain, tetapi mematikan diri sendiri. "Tapi kalau untuk pengedar wajib dihukum," jelasnya.


Dalam jangka pendek, Yasonna mengatakan, pihaknya akan redistribusi narapidana di rutan atau LP yang sudah dianggap terlalu penuh akan dipindahkan ke lokasi yang lebih kosong. Selama ini, katanya, kebijakan tersebut menurutnya sulit dilakukan lantaran ada keberatan dari pihak keluarga. Agar kebijakan ini tidak banyak ditentang, maka penerapannya akan dilakukan secara acak, dan tidak ada preferensi tertentu.


"Memang ini perlu dana dan akan kita anggarkan," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan Cipinang Agus Heryanto mengungkapkan, penghuni rutan yang dipimpinnya tercatat lebih banyak tiga kali lipat dari jumlah ideal. Dari jumlah ideal sebanyak 1.300 tahanan, saat ini, Rutan Cipinang menampung sebanyak 3.213 orang. Sementara untuk menjaga ribuan tahanan itu, pihaknya hanya memiliki 225 petugas sipir.


"Jadi sudah hampir tiga kali lipat melebihi kapasitas. Sementara jumlah sipir yang bertugas pun terbatas untuk menjaga

rutan yang kapasitasnya melebihi kapasitas ini," ungkapnya.


Suara Pembaruan


Penulis: F-5/YS


Sumber:Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Menkumham: Kelebihan Kapasitas Masalah Terberat LP

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar