PNS Kementerian Agama Diperiksa Terkait Kasus Haji


Jakarta - Tri Ganti Harso, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umroh Direktorat Jenderal Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama.


"Saksi untuk SDA (Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9).


Pada 22 Mei lalu, SDA, yang saat itu masih berstatus Menag ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada SDA menyebutkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.


Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa SDA terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : PNS Kementerian Agama Diperiksa Terkait Kasus Haji

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar