Pembahasan Renegosiasi NNT Digelar Pukul 14.00 Siang Ini


Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar pertemuan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait pembahasan renegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan.


Proses renegosiasi sempat terhenti lantaran NNT mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah.


"Nanti jam 14.00 WIB pembahasan renegosiasinya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (2/9).


Sukhyar menjelaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan dalam melakukan renegosiasi tersebut. Namun dia menyebutkan renegosiasi dengan NNT tidak akan memakan waktu lama lantaran mengacu pada kesepakatan yang sudah tercapai dengan PT Freeport Indonesia. "Mereka (NNT) sudah setuju menaikkan royalti. Hanya soal pajak lainnya yang masih harus dibicarakan nanti," ujarnya.


NNT akhirnya memenuhi permintaan Pemerintahan Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada pekan lalu. Gugatan dilayangkan NNT disebabkan oleh kebijakan larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas Batu Hijau.


Juru Bicara NNT Rubi W Purnomo sebelumnya mengatakan pencabutan gugatan didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka kembali proses renegosiasi kontrak pertambangan. Kesepakatan yang akan tercapai nanti akan dituang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandeman kontrak pertambangan.


Rubi menuturkan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga bakal dimulai setelah penandatangan MoU amandeman kontrak pertambangan dengan pemerintah. Dia menegaskan NNT berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah, masyarakat Indonesia, dan pengembangan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab yang kini sedang berjalan.


Adapun enam poin renegosiasi KK adalah pertama mencakup luas wilayah kerja, kedua perpanjangan kontrak, ketiga penerimaan royalti, keempat pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kelima divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal dan barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.


Hal tersebut seiring kewajiban untuk melakukan hilirisasi mineral yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Pembahasan Renegosiasi NNT Digelar Pukul 14.00 Siang Ini

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar