Mantan Bupati Alor Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah


Kupang - Mantan Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2008-2013, Simeon Th Pally ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, karena diduga tersandung kasus korupsi hibah Rp 800 juta kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor tahun anggaran 2012.


"Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Alor, yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mochammad Slamet, melalui Ketua Tim Penyidik, Ipda Ebed Amalo, Kupang, Selasa, (2/9).


“Mantan Bupati Alor sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua ULP Alor, Abdul Djalal serta sekretaris ULP Alor, Melkzon Beri. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sementara sebanyak tiga orang dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” kata Ebed menambahkan.


Keterlibatan Simeon dalam kasus dugaan korupsi itu adalah selaku pengambil kebijakan, yang memberikan hibah dana sebesar Rp 800 juta kepada ULP Alor pada tahun anggaran 2012. Padahal dana itu tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Alor, sehingga menyalahi Nomenklatur anggarannya. “Naskah penjanjian pemberian hibah dana itu dari bupati kepada ULP ditandatangani sebelum ULP dibentuk di Kabupaten Alor,” kata Ebed.


Ebed, menjelaskan, sesuai peraturan Mendagri ULP bukanlah salah satu instansi yang berhak menerima danah hibah. Terkait peran dari ketua dan sekertaris ULP Alor sesuai hasil penyidikan, tim penyidik banyak menemukan pertanggungjawaban fiktif, seperti perjalanan fiktif yang digunakan sebagai pertanggungjawaban dana hibah.


Selain itu ketua ULP Alor, Djalal tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana hibah itu kepada Bupati Alor. Padahal untuk mendapatkan dana tersebut harus melalui prosedur yang jelas. “ULP harus mengajukan kepada Bupati Alor dan bupati sebagai pemerintah daerah menganggarkan ke dalam APBD kabupaten Alor."


Penyidik juga akan memanggil delapan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor untuk memastikan betul atau tidak dana hibah tersebut dianggarakan dalam APBD tahun anggaran 2012.


Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi melakukan penyelidikan pengadaan tanah di Sebanjar untuk pembangunan Perumahan MBR. Simeon diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi selama 6 jam, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 5,9 miliar.


Tiga pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, yakni Plt Sekda Alor Drs. Okovianus Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Drs Ubanus Bella dan Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Ade Dharma Massa, S Sos ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Kalabahi. Sedangkan Mantan Bupati Alor dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan tanah yang dilakukan oleh tiga orang pejabat kepercayaanya itu.


Simeon menggenakan batik biru, sesuai dengan warna partai yang dipimpinnya yakni Partai Demokrat. Ketua Partai Demokrat Kabupaten Alor itu diterima oleh Komandan Piket Petrus Litbagai dan Lukman Ahmad. Bupati langsung digiring memasuki ruang pemeriksaan, yang di dalamnya telah menanti Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kalabahi Darwis Burhasyah, SH, MH dan Kasi Intel Kristofel Malaka, SH.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Mantan Bupati Alor Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar