Komisioner KY Laporkan Gratifikasi Pernikahan Anaknya ke KPK
Jakarta- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penerimaan gratifikasi terkait pernikahan anaknya.
Taufiqurrahman menjelaskan, upacara "ngunduh mantu" (resepsi oleh pihak mempelai pria) menghasilkan uang kurang dari Rp 100 juta. "Nggak sampai ratusan juta. Di bawah Rp100 juta," kata Taufiqurrahman di kantor KPK, Selasa (30/9).
Menurut Taufiqurrahman, dari 500 undangan, hanya sekitar 340 tamu yang menghadiri acara "unduh mantu" tersebut. Beragam nominal uang, diterimanya dari hasil resepsi tersebut. "Paling besar Rp 3 juta, paling kecil Rp 10.000," kata Taufiqurrahman.
Selain uang dalam pecahan rupiah, Taufiqurrahman juga menerima uang dolar sebesar US$ 100 atau sekitar Rp 1 juta. "Kadonya ada 13 item. Harganya di bawah Rp 500.000," jelas Taufiqurrahman
Taufiqurrahman menjelaskan ia sudah enam kali melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK. Pada lima penerimaan gratifikasi sebelumnya, ia melaporkan ke KPK melalui stafnya.
"Tapi karena ini saya yang mengundang secara terbuka, "ngunduh mantu", jadi saya harus lapor sendiri. Supaya masyarakat juga tahu kalau saya lapor," kata Taufiqurrahman.
Tidak ada komentar