Hamdan Zoelva Terindikasi Pelanggaran Etik


Jakarta - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terindikasi pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai rancangan undang-undang (RUU) Pilkada yang telah diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, MK harus menjaga kemandiriannya serta harus bebas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif," kata Ronald, di Jakarta, Selasa (30/9).


Menurutnya, tindakan tersebut otomatis mencederai prinsip independensi hakim yang diatur dalam "Bangalore Principles of Judicial Conduct" atau acuan kode etik bagi hakim di seluruh dunia, termasuk hakim konstitusi.


Apalagi MK bukan lembaga yang berfungsi sebagai lembaga yang memberi pertimbangan kepada presiden kecuali Mahkamah Agung (MA).


Dirinya juga menyebut, konsultasi tersebut mengganggu independensi MK sebagai lembaga peradilan mengingat presiden memiliki potensi konflik kepentingan jika berbicara dengan Ketua MK.


"Konsultasi antara presiden dan MK juga memiliki potensi konflik kepentingan mengingat presiden dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan pemakzulan di MK. Terlebih lagi dalam konteks UU Pilkada, UU ini jelas dapat menjadi objek permohonan pengujian di MK," ujarnya.


Ketika dikonfirmasi SP, Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar menolak untuk memberi komentar. Dirinya hanya mempersilakan pihak-pihak yang memperkarakan hal itu untuk segera memberi laporan tertulis.


"Saya tak mau komentar. Silakan lapor saja tertulis agar dapat diproses," kata Mukhtie Fajar.


Pihaknya hanya menegaskan baru menerima laporan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait UU Pilkada yang bakal diperiksa dewan etik secara tertutup pada 1 Oktober 2014.


"Rapat dewan etik untuk memeriksa Hakim Patrialis Akbar pada Rabu 1 Oktober pukul 10:00 WIB. Sesuai aturan pemeriksaan bersifat tertutup. Sedangkan keterangan para pelapor pada Rabu 8 Oktober juga tertutup," katanya.


Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan Presiden SBY tidak menginstruksikan MK agar membatalkan UU Pilkada nantinya jika diperkarakan oleh pihaknya.


"Tidak ada presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada," kata Hamdan, di Jakarta, Senin (29/8).


Hamdan mengatakan, dalam sambungan telepon dengan SBY, dirinya tidak dapat menyampaikan pendapat apapun akan polemik yang muncul dari UU Pilkada kepada SBY karena UU tersebut potensial digugat ke MK.


"Dan tentu saya sejak awal sampaikan bahwa UU pilkada ini potensial untuk dibawa ke MK karena itu saya tidak ingin memberikan komentar apapun. Kalau pun ada yang melakukan permohonan kami akan melakukan proses dan pengujian konstitusi dan UUD. Jadi murni soal konstitusi dan UUD, tidak ada urusannya dengan politik," kata Hamdan.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Hamdan Zoelva Terindikasi Pelanggaran Etik

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar