Komisi X Nilai Kurikulum 2013 Bisa Dihentikan Sementara


Jakarta - Komisi X DPR bisa merekomendasikan penghentian sementara implementasi Kurikulum 2013 (K-13) karena munculnya sejumlah persoalan krusial di lapangan.


Dalam waktu dekat, Komisi X akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh untuk mengevaluasi pelaksanaan K-13 di seluruh kabupaten/kota.


"Dalam sisa waktu DPR yang tinggal sebulan ini, kami akan panggil Mendikbud khusus untuk mengevaluasi Kurikulum 2013," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah saat dihubungi SP di Jakarta, Rabu (3/9).


Ferdiansyah mengatakan DPR tidak menginginkan guru dan peserta didik menjadi korban. Sejak awal pekan ini, sejumlah anggota Komisi X melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk memantau implementasi K-13, yaitu Kalimatan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.


Di Kaltim, kata Ferdiansyah, guru yang dilatih baru 72 persen, sisanya 28 persen masih menunggu alokasi anggaran. Dia mengatakan pelatihan guru K-13 di Kaltim sudah didukung Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 4,5 miliar, namun belum juga cukup.


"DPR lebih condong Kurikulum 2013 distop dulu dalam rangka mengevaluasi. Guru sudah banyak mengeluh dan itu sudah kita perkirakan. Kami tidak mau guru disalahkan terus," ujar Ferdiansyah.


Dia mengatakan sekolah bisa kembali kepada kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pemerintah kata dia, pernah menyatakan K-13 sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan KTSP, hanya lebih rinci saja.


Menurutnya, persoalan K-13 bukan hanya keterlambatan buku di jenjang Sekolah Dasar (SD), tetapi masih ada masalah lain yakni kebingungan guru memberikan penilaian atau rapor. Selain itu, orangtua juga belum bisa menerima pola penilaian berbentuk deskriptif.


"Kita masih kumpulkan data-data evaluasi kurikulum 2013 dari daerah. Kalau dari 510 kabupaten/kota ternyata setengahnya tidak memadai maka penghentiannya perlu waktu," kata Ferdiansyah.


Ferdiansyah menambahkan Mendikbud tidak bisa lepas tanggung jawab atas sejumlah persoalan dalam K-13, meski mantan Menkominfo itu beralasan dalam kasus keterlambatan distribusi buku K-13, pihaknya bukan pelaksana. Sebab, proses lelang diserahkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan proses pembayaran diserahkan ke sekolah.


"Dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), menteri bertanggung jawab dalam pendidikan. Apalagi untuk Kurikulum 2013, menteri paling ngotot, bersikukuh. Padahal Komisi X sudah mengingatkan untuk berhati-hati karena republik Indonesia dengan negara kepulauan, geografis tidak mudah ditempuh," ujar Ferdiansyah.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Komisi X Nilai Kurikulum 2013 Bisa Dihentikan Sementara

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar