Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan Berdiri, P2B DKI Jadi Sorotan


Jakarta - Dinas Perizinan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta terus mendapat sorotan publik. Bahkan di pusat kota di Jl Kotabumi Ujung, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau persis di belakang Plaza UOB Buana, Bundaran Hotel Indonesia dibiarkan bercokol tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Direktur Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) Sabam Manise mengungkapkan, prilaku pejabat di Dinas P2B dan Sudin Pengawasan Bangunan Pemkot Jakarta Pusat tetap tak berubah. Para pejabat itu dinilai lalai melaksanakan tugasnya dalam mengawasi gangunan bermasalah di ibu kota.


"Di pusat kota saja ada bangunan tiga lantai yang kami tengarai tak memiliki IMB. Mau seperti apa Jakarta ini kalau terus-terusan seperti ini. Pemprov DKI selalu mengeluh saat banjir melanda namun tata ruang tetang dilanggar," ujar Manise kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (16/9).


Menurutnya, bangunan bermasalah di Jl Kotabumi Ujung tersebut sebagai contoh kecil pelanggaran bangunan di Jakarta. Bangunan itu didirikan diatas tanah 108 meter dengan total luas bangunan sebanyak 3 lantai atau 300 meter persegi. Padahal menurut aturan, di lokasi komersil seperti di kawasan bundaran HI bangunan hanya bisa dibangun 40 persen dari total luas tanah.


"Tak bisa dibayangkan bagaimana Jakarta bila semua bangunan dirikan dengan membangun lahan di atas 95 persen. Belum lagi Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan banyak yang dilanggar," ucapnya.


Gemitra menyatakan, P2B lalai dan harus bertanggungjawab atas bangunan bermasalah itu. Kini bangunan tanpa IMB itu dijual dengan harga Rp 5 miliar oleh salah satu penjual properti terkenal di Jakarta.


"Dari pengakuan penjual property kepada kami, pemilik bangunan mengaku sudah berusaha untuk mengurus IMB namun tak juga diberikan P2B Jakarta Pusat. Namun, penjual property itu menjamin bangunan tidak bermasalah karena sudah ada koordinasi yang baik dengan oknum di Sudin P2B Jakarta Pusat," katanya.


Gemitra mendesak Wagub Basuki T Purnama untuk bertindak tegas kepada pejabat P2B yang terus menggerogoti tata ruang kota. Sebab, tidak hanya kerugian kerugian pemda atas pendapatan daerah namun juga terus merusak tata ruang kota.


Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Putu Indiana benjanji akan mengecek langsung bangunan bermasalah di sekitar Bundaran HI tersebut. Dia berjanji akan bertindak tegas baik terhadap bangunan tanpa IMB dan oknum pejabat Sudin P2B Jakarta Pusat.


"Itu wewenang P2B Jakarta Pusat. Tapi, saya akan segera cek ke lapangan," ujarnya.


Hal senada dikatakan Kasudin P2B Jakarta Pusat, Ratu Rante Alo. Ratu menegaskan, akan bertindak tegas terhadap bangunan bermasalah di wilayahnya.


Sekretaris Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Chaidir menjelaskan sesuai tata ruang, kawasan Bundaran HI merupakan kawasan komersil. Namun, di sejumlah lokasi seperti di Jl Kotabumi masih ada sejumlah landed house karena sudah lama terbangun.


Terkait dengan bangunan yang diduga tak memiliki IMB di Jl Kotabumi, Chaidir mengatakan, hal itu merupakan wewenang P2B. Apalagi luas lahannya hanya 108 meter dan dibangun 100 meter.


"Kalaupun lahan itu bisa dibangun paling hanya bisa 60 persen. Itu berdasarkan aturan yang ada," katanya.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan Berdiri, P2B DKI Jadi Sorotan

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar