Anas Tuding Nazaruddin Halangi Penyidikan
Jakarta - Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu perbuatan memberatkan yang disebut dilakukan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, adalah pernyataan atau tindakan yang menjurus pada tindakan obstruction of justice (menghalangi penyidikan atau penuntutan).
Terkait hal tersebut, dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya, Anas membantah melakukan upaya penyesatan atau menghalangi jalannya persidangan.
Anas menyebut apa yang dilakukannya selama pemeriksaan saksi adalah upaya menggali fakta-fakta selengkap mungkin agar bisa dinilai dengan tepat, adil dan proporsional.
Sebaliknya, Anas menuding yang melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice adalah saksi Muhammad Nazaruddin.
"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Nazaruddin," tegas Anas saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Anas, perbuatan Nazaruddin yang memberikan keterangan tidak benar dan berupaya mengarahkan saksi pantas dikatakan telah melakukan obstruction of justice karena bertujuan mencelakakan terdakwa secara hukum.
Seperti diketahui, salah satu perbuatan memberatkan yang disebut dilakukan Anas sehingga dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, adalah pernyataan atau tindakan yang menjurus pada tindakan obstruction of justice.
"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Dalam pendahuluan tuntutannya, jaksa memang sempat menyebut adanya upaya penyesatan fakta dalam persidangan yang dilakukan oleh kubu terdakwa Anas Urbaningrum. Dengan cara mengklarifikasi secara intimidatif.
"Bertele-tele sehingga menghabiskan waktu. Justru dihabiskan oleh terdakwa. Sehingga, sidang berlarut-larut. Hingga berganti hari," ujar Yudi.
Terkait dugaan obstruction of justice, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan jajarannya tengah mengkaji pengenaan pasal obstruction of justice (merintangi jalannya persidangan) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek Hambalang, dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Menurut Bambang, ada beberapa hal yang mengarah pada dugaan merintangi jalannya persidangan. Di antaranya, salah satu tim pengacaranya yang menjadi saksi sehingga subjektivitasnya tinggi dan terkesan merekayasa satu kesaksian perihal pembelian rumah terdakwa.
Kemudian, adanya BlackBerry Messager (BBM) terdakwa ke saksi agar keterangan soal tanah yang dibeli seharga USD 1 juta di Yogyakarta atas perintah Nazaruddin.
"Kita akan mengkaji kemungkinan digunakannya pasal obstruction of justice. Tetapi harus membuka penyidikan baru, karena itu proses di tengah sidang atau akan digunakan untuk memperberat tuntutan," ujar Bambang.
Tidak ada komentar