Soal Adrianus, Polri Akan "Cooling Down"


Jakarta - Munculnya aksi dukungan kepada anggota Kompolnas Adrianus Meliala seiring langkah Polri yang kukuh memproses profesor ilmu kriminal tersebut akan ditanggapi khusus oleh Kapolri Jenderal Sutarman.


Orang nomor satu di tubuh korps baju coklat itu rencananya akan menggelar jumpa pers berkenaan dengan kasus ini usai salat Jumat nanti.


"Bapak Kapolri akan memberi keterangan pers terkait kasus Bapak Adrianus Meliala siang nanti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Agus Rianto, Jumat (29/8).


Sutarman belum bisa dimintai tanggapan atas apa yang akan dikatakannya nanti.


Namun, mantan Kabareskrim ini sempat menunjukan kekecewaannya pada komentar Adrianus yang menurutnya adalah fitnah karena tidak didasarkan pada fakta.


"Tidak benar yang diomongkan itu dan akan kita tuntut. Akan kita proses secara pidana. Orang jangan ngomong sembarangan, asal menuduh seseorang yang tidak-tidak," kata Sutarman, Selasa (19/8) silam.


Seperti diketahui Adrianus tengah dibidik Polri karena dia mengatakan dalam wawancara di Metro TV jika kasus polisi menerima suap adalah lumrah karena Reskrim adalah "ATM"-nya pejabat dan institusi Polri.


Pernyataan itu diungkapkan Adrianus terkait penangkapan penyidik Polda Jabar berinisial AKBP MB oleh Bareskrim. AKBP MB ditangkap karena menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari bandar judi.


Para pejabat Polri pun dibuat panas. Itu karena tak urung dari Sutarman, Kabareskrim Suhardi Alius, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, dan bahkan mantan Kapolri Jenderal (pur) Timur Pradopo adalah mantan Kapolda Jabar.


Namun Suhardi telah membantah bahwa pihaknya memproses kasus ini karena bersifat ketersinggungan individu para pejabat Polri. Pihaknya hanya menindaklanjuti dari laporan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Divisi Humas Polri.


"Kita masih dalami kasus ini karena memang kita temukan usai memeriksa Metro TV jika sebenarnya ada pernyataan positif Pak Adrianus dalam wawancara itu tapi bagian itu memang terpotong tidak ditayangkan," kata Suhardi saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat.


Suhardi juga belum mengetahui apa yang akan dikatakan Sutarman tapi seorang sumber di Mabes Polri lainnya mengatakan jika Sutarman pada intinya akan menyampaikan jika perkara ini tetap diproses tapi polisi akan cooling down terlebih dahulu.


AKBP MB telah ditahan dan dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Soal Adrianus, Polri Akan "Cooling Down"

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar