Potensi Dana Tapera Mencapai Rp 1.200 Triliun


Jakarta - Potensi dana yang bisa terkumpul melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mencapai Rp 1.200 triliun. Hanya saja, potensi tersebut baru bisa terhimpun setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Tapera sudah disahkan oleh DPR menjadi UU.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera DPR RI Yoseph Umarhadi mengatakan, keberadaan UU Tapera diharapkan mampu mengurangi defisit perumahan (backlog) yang telah mencapai 15 juta unit rumah. Realisasi pengurangan tersebut dilakukan melalui skema pembiayaan dari tabungan rakyat berupa Tapera.


Jika seluruh pekerja diwajibkan menabung 2,5 persen dari gajinya dan 0,5 persen dari pemberi kerja atau sekitar (3 persen), dengan total pekerja (pegawai) se-Indonesia sebanyak 20 juta orang, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 1.200 triliun.


"Saat ini, anggaran APBN untuk perumahan tidak mencapai 1 persen. Dalam kurun waktu 2010 sampai 2014 hanya terkumpul dana Rp 20 triliun. Dari jumlah itu yang terserap oleh kementerian hanya 30 persen. Angka itu sangat jauh bila ada Tapera," kata Yoseph di Jakarta, Selasa (26/8).


Anggaran dan penyerapan yang kecil tersebut tak mampu mengejar peningkatan angka backlog. Di sisi lain, masyarakat semakin sulit membeli rumah karena kenaikan harga terus terjadi setiap tahun. "Karena itu, dengan adanya Tapera diharapkan anggotanya bisa memiliki rumah, minimal dalam waktu 5 sampai 10 tahun," jelas dia.


Belum Disahkan


Hanya saja, hingga kini UU Tapera yang menjadi payung hukum Tapera, belum bisa disahkan. Yoseph mengatakan, akibat ketidaksepahaman di tingkat kementerian membuat pembahasan UU ini molor. Bisa dipastikan, UU Tapera tidak dapat diselesaikan pada masa persidangan DPR 2009 – 2014. Kemungkinan besar akan dilanjutkan oleh anggota DPR berikutnya pad masa Pemerintahan Jokowi.


"Kerja kami tinggal sebulan lagi di dewan. Undang-undang Tapera sampai saat ini belum ada kejelasan dan belum ada kesepahaman antar kementerian. Kami sangat menyayangkan karena anggaran pembahasan undang-undang sudah cukup besar," kata dia.


Yoseph menambahkan, UU Tapera akan melengkapi UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Regulasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 cukup bagus. Dengan adanya payung hukum tentang pendanaan jangka panjang tentu akan lebih baik lagi untuk sektor perumahan," ujar Yoseph.


Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan, draf UU Tapera saat ini sedang dikaji kembali oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) atas intruksi dari Wakil Presiden Boediono.


Menurut dia, kajian tersebut memerlukan waktu panjang dan tidak mungkin bisa diselesaikan pada pemerintahan saat ini. Oleh karenanya kemungkinan besar akan dibahas di DPR periode 2014 – 2019.


"Penyelesaiannya tidak mungkin dalam waktu dekat. Bisa dipastikan akan diselesaikan pada pemerintahan yang akan datang," kata Sri Hartoyo.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Potensi Dana Tapera Mencapai Rp 1.200 Triliun

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar