Mantan Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Terkait Kasus Hambalang


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini adalah mantan Direktur Penyidikan KPK, Yurod Saleh.


Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Yurod akan ditanyai soal kasus dengan tersangka Machfud Suroso.


"Benar, Yurod Saleh diperiksa untuk tersangka MS," kata Priharsa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/8).


Ihwal alasan pemanggilan Yurod, Priharsa mengaku tidak mendapatkan informasi dari penyidik. Namun pemanggilan saksi-saksi dilakukan lantararan ada informasi yang ingin digali penyidik.


Bersama Yurod, KPK juga melayangkan surat panggilan kepada pengacara, bernama Djufri Taufik. Djufri diketahui pernah menjadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik M Nazaruddin.


Terkait Machfud, KPK memang menetapkan yang bersangkutan, yang merupakan Dirut PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka.


Juru bicara KPK, Johan Budi SP memaparkan, Machfud dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Johan menjelaskan, PT Dutasari Citralaras adalah subkontraktor KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya sebagai pelaksana pembangunan Hambalang. Atas dasar itu, Mahfud diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga dalam pembangunan proyek Hambalang.


Dari hasil audit investigatif tahap pertama BPK terungkap bahwa Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000, yang tidak seharusnya diterima dari proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Jawa Barat.


Tetapi penerimaan uang tersebut menurut Mahfud, sebagai uang muka sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama dan itu dianggap sebagai bagian dari jaminan bahwa mekanikal elektrikal akan dikerjakan oleh perusahaannya.


"Itu (uang Rp 63 miliar) sudah sesuai kontrak. Saya tidak melanggar kontrak sedikitpun. Dan itu sudah disetujui empat pihak, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, manajemen konsultan perencana dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora)," tegas Mahfud usai menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu.


Mahfud menganggap tudingan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin seputar uang Rp 63 miliar adalah fitnah.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Mantan Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Terkait Kasus Hambalang

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar