KPK Cegah Bupati Tapanuli Tengah Ke Luar Negeri


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah cegh bepergian ke luar negeri atas nama Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.


Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan Bonaran dicegah terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK dengan tersangka RBS, KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Raja Bonaran Situmeang," kata Johan di kantor KPK, Jumat (22/8).


Pencegahan Bonaran berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan.


KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK di kantor KPK, Rabu (20/8).


Johan menjelaskan Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan kepada hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.


Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ditandatangani oleh pemimin KPK pada Selasa (19/4).


"Kasus ini merupakan pengembangan sengketa pilkada di MK," kata Johan.


Dalam vonis Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebutkan telah menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan Bonaran kepada Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : KPK Cegah Bupati Tapanuli Tengah Ke Luar Negeri

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar