Kasus Hibah dan Bansos, Kepala Inspektorat Banten Diperiksa Kejati


Serang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara intensif terus melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan pihak terkait dalam kasus dana hibah dan bansos di Banten pada tahun 2011-2012.


Tim penyidik Kejati Banten telah dua kali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi sebagai saksi serta memeriksa Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Takro Jaka Roseno.


Pemeriksaan terhadap Takro Jaka Roseno dilakukan Kamis (28/8) dalam kapasitas sebagai saksi, karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kesra Provinsi Banten pada tahun 2011 lalu.


Ketua Tim Penyidik Kejati Banten Alex Sumarna membenarkan pemeriksaan terhadap Jaka. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas kasus dana hibah dan bansos yang saat ini sudah menyeret tujuh tersangka.


“Sebelumnya, Pak Takro Jaka Roseno pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Keterangan saksi ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dari tujuh tersangka,” ujar Alex.


Alex menjelaskan Jaka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan kabiro kesra menggantikan Zaenal Mutaqin (ZM) yang sudah menjadi tersangka dan telah ditahan.


Menurut Alex siapa pun yang bersalah tentu akan dimintai pertanggungjawabannya. "Kalau orang bersalah kenapa tidak. Kalau memang memiliki cukup bukti, maka akan ditetapkan tersangka baru,” jelasnya.


Terkait apakah Sekda Banten Muhadi masih akan diperiksa kembali. Alex mengatakan, untuk sementara pemeriksaan terhadap Muhadi dianggap cukup. "Untuk sementara cukup," jelasnya.


Alex menambahkan pihaknya saat ini sedang menyortir barang

bukti yang akan disertakan dalam berkas. Mengenai berkas yang akan dibuat untuk ketujuh tersangka, kata Alex hingga saat ini penyidik masih menyusunnya.


Namun, penyidik baru memperkirakan ketujuh tersangka dibuat empat berkas. "Sekarang masih disusun, rencananya empat. Tapi tergantung pimpinan. Berapa jumlah berkas yang nanti akan dibuat sesuai dengan perbuatan pidana para tersangka dalam kasus itu," tegasnya.


Untuk diketahui, ketujuh tersangka dalam kasus dana hibah dan bansos 2011-2012 tersebut antara alain Zainal Mutaqin (ZM), mantan kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten.


Selain itu, Anisul Fuad (AS), mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten yang kini menjabat sebagai Sekretaris Korpri Banten; Yudi MS (YMS) yang sebelumnya di Biro Kesra, dan saat ini bekerja di DPPKD Banten; Wahyu Hidayat (WH) sebelumnya di Biro Kesra Banten dan saat ini bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) Banten;


Sutan Amali (SA) yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Banten, dan saat ini bekerja di Samsat Cilegon; Dudi Setiadi (DS) yang merupakan orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah; dan Siti Halimah (SH) selaku bendahara pribadi Ratu Atut Chosiyah.


Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2011-2012 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,150 miliar pada tahun anggaran 2011 dan senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2012.


Untuk tersangka Zainal Mutagin pada tahun 2010 lalu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Banten, kemudin dipromosikan menjadi Asisten Daerah (Asda) III pada tahun 2011, dan sejak tahun 2012 diangat menjadi kepala DPPKD Banten. Kasus dana hibah dan bansos ini sudah berulang kali dilaporkan oleh sejumlah LSM di Banten baik ke Kejati Banten maupun Kejagung bahkan ke KPK sejak tahun 2011 lalu. Namun, baru tahun 2014 ini Kejati Banten baru berani mengusut kasus tersebut.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Kasus Hibah dan Bansos, Kepala Inspektorat Banten Diperiksa Kejati

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar