Indonesia Baru 30% Meratifikasi Konvensi Antikorupsi


Jakarta - Delapan tahun lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani janji untuk terlibat dalam gerakan global memberantas korupsi. Melalui Undang-Undang No 7/2006, Indonesia menjadi bagian dari negara-negara anggota PBB yang meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).


Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menjelaskan, setelah delapan tahun, baru sekitar 30 persen isi UNCAC yang diratifikasi oleh Indonesia.


"UNCAC baru 30 persen diratifikasi oleh Indonesia," kata Andan, Jakarta, Sabtu (30/8).


Adnan menjelaskan, saat ini Indonesia sudah mengimpelentasikan UNCAC dengan membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, membentuk KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Namun, kata Adnan, hal itu tidak cukup untuk memerangi korupsi di Indonesia secara maksimal. Undang-Undang tersebut, menurut Adnan hanya terbatas untuk menjerat korupsi di sektor pemerintahan.


"Tapi jangan lupa, kita baru memberantas korupsi di pemerintahan. Swasta belum. Belum ada aturan tentang korupsi di sektor swasta," tegas Adnan.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Indonesia Baru 30% Meratifikasi Konvensi Antikorupsi

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar