Mahasiswa UKI Gelar Aksi Solidaritas untuk Petani Karawang


Jakarta - Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar aksi solidaritas untuk para petani di tiga desa di Teluk Jambe Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/7).


Dalam aksi yang digelar di depan Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur itu para mahasiswa mengecam arogansi pihak kepolisian dari kesatuan Brimob yang bertindak arogan dengan menduduki lahan para petani saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 24 Juni lalu.


Padahal, putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi yang melibatkan 7.000 personil Brimob itu tidak pernah diketahui oleh para petani. "Para petani di Karawang terpaksa kehilangan tanah tempat mereka bertani selama puluhan tahun. Alasannya putusan pengadilan, padahal putusan tersebut sama sekali tidak diketahui para petani," kata Koordinator Aksi, Dramendra.


Dikatakan, saat eksekusi dilakukan, juru sita tidak mampu menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai lahan milik pengembang. Namun, eksekusi yang dikawal aparat Brimob tetap berjalan secara represif hingga menyebabkan sejumlah petani mengalami luka.


"Ekesekusi dilakukan dengan cara represif dan kekerasan yang mengakibatkan banyak petani yang luka-luka. Anehnya juga, tanah petani yang bersertifikat juga dieksekusi dan dirampas," ungkap Dramendra.


Tak hanya luka fisik, akibat eksekusi itu, para petani mengalami trauma. Apalagi hingga kini aparat Brimob dan preman bayaran masih menduduki tanah para petani itu. "Kami sebagai mahasiswa yang memegang teguh Tridarma Perguruan Tinggi merasa wajib untuk mengabdi kepada masyarakat. Karena itu kami mengecam aksi semena-mena aparat terhadap petani. Kami minta aparat Brimob di sana ditarik, dan kembalikan tanah milik petani," tegasnya.


Sebelum menggelar aksi solidaritas, Dramendra menyatakan, pihaknya bersama para petani yang menjadi korban telah melaporkan kekerasan yang dilakukan aparat itu kepada Mabes Polri. Dalam laporan dengan nomor Pol TBL/356/VI/2014/BARESKRIM pada tanggal 30 juni 2014, mahasiswa dan petani melaporkan adanya tindak pidana pengerusakan, penyerobotan lahan yang tercantum dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan atau pasal 385 KUHP.


"Tapi anehnya sampai saat ini laporan tersebut belum diprotes. Selain itu, PT. SAMP dan PT. Agung Podomoro Land selaku terlapor juga belum ditangkap," tandas Dramendra.


Mahasiswa UKI ini menegaskan akan terus menggelar aksi serupa hingga pihak terkait terutama Mabes Polri menindaklanjuti laporan mereka. Aksi yang dilakukan mahasiwa UKI ini sempat membuat macet Jalan Mayjen Sutoyo dari arah Cililitan menuju Kebon Nanas, Jakarta Timur. Meski mendapatkan pengawal dari puluhan aparat kepolisian, aksi ini berlangsung tertib.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Mahasiswa UKI Gelar Aksi Solidaritas untuk Petani Karawang

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar