Bawaslu Ajak Tim dan Capres-Cawapres Kawal Proses Rekapitulasi


Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengajak kedua kandidat dan tim pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) untuk sama-sama lakukan pengawalan dan pengontrolan proses rekap berjenjang hasil perhitungan suara pilpres 9 Juli 2014.


"Kami mengajak untuk lakukan pengawalan dan pengkontrolan bersama proses rekap berjenjang. Setiap ada perbedaan angka maka seketika itu dilakukan pembetulan dengan merujuk pada C1 plano. Jika masih terdapat simpang siur C1 plano maka bisa saja dilakukan penghitungan suara di TPS. Sekali lagi kita harus kroscek satu sama lain," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).


Ditambahkan, oleh karenanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mampu menjaga pergerakan kotak suara dan mengamankan kotak.


Bawaslu juga imbau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kabupaten/Kota untuk aktif diseluruh lini yang sekarang sudah mulai lakukan proses rekapitulasi.


"Ini cara yang harus mampu dibuktikan penyelenggara pemilu. Buktikan seobjektif mungkin," tuturnya.


Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, setelah penghitungan suara di TPS yang dilakukan Kelompok PPS (KPPS) selesai, maka KPPS membagikan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara kepada masing-masing saksi pasangan calon.


Kemudian satu rangkap kepada pasangan, satu rangkap diumumkan di TPS, satu rangkap ke PPS, satu rangkap dikirim langsung ke KPU Kabupaten/Kota kemudian satu rangkap merupakan formulir atau sertifikat yang diberi hologram.


Selanjutnya mulai 10 hingga 12 Juli, kegiatan rekapitulasi ada di tingkatan desa/kelurahan yang dikelola oleh PPS.


Setelah rekap desa/kelurahan, dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada 13 hingga 15 Juli.


Setelah kecamatan, rekapitulasi dilakukan pada tingkatan Kabupaten/kota yang akan berkangsung 16 hingga 17 Juli 2014.


Pada saat bersamaan rekapitulasi PPS, PPK di dalam negri, di luar negeri juga dilakukan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 10 hingga 14 Juli 2014.


Sedangkan rekapitulasi Provinsi dilakukan pada 18 hingga 19 Juli dan akan dilanjutkan di tingkat nasional pada 20 hingga 22 Juli.


KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara secara nasional pada 21 hingga 22 Juli 2014.


"Kalau tanggal 20 Juli selesai dengan pokja PPLN maka 21 Juli akan segera diumumkan hasilnya. Kemudian kalau waktu masih dibutuhkan sampai 21 atau 22 Juli maka batas akhir penetapan dan pengumuman hasil rekap dilakukan 22 Juli 2014," ucapnya.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Bawaslu Ajak Tim dan Capres-Cawapres Kawal Proses Rekapitulasi

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar