Robert Tantular Memaksa Urus Dana Budi Sampoerna


Jakarta - Saksi Linda Wangsa Dinata membenarkan bahwa pernah diperintahkan oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular untuk membuatkan 247 lembar Negotiable Certifivate Deposito (NCD), masing-masing sebesar Rp 2 miliar dari dana deposito milik Budi Sampoerna sebesar USD 96,5 juta.


Bahkan secara tidak langsung, mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Senayan tersebut mengatakan Robert terus mengejarnya untuk membuatkan NCD untuk Budi Sampoerna.


"Tanggal 15 November 2008, saya disuruh buat NCD sebanyak 247 lembar dari pindahan dana dari Surabaya yang katanya milik Budi Sampoerna," kata Linda saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4).


Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Linda mengatakan semua bermula ketika Robert meneleponnya 15 November 2008. Kemudian mengatakan bahwa Budi Sampoerna (nasabah Bank Century) memasukan dana dari Bank Century cabang Surabaya ke cabang Senayan, Jakarta, pada 14 November 2008.


Selanjutnya diakui Linda, Robert mengatakan bahwa dana tersebut diminta dimasukan dalam bentuk NCD sebanyak 247 lembar yang dipecah Rp 2 miliar.


"Waktu itu saya bilang, minta tolong fotokopi KTP Budi Sampoerna. Kemudian seingat saya, tidak bisa kata Pak Robert dan saya bilang tetap harus pakai KTP Budi Sampoerna," ujar Linda.


Linda melanjutkan, pada Sabtu sore itu, Robert kembali menghubungi untuk meminta segera dibuatkan NCD untuk Budi Sampoerna dan mengatakan KTP-nya sudah ada di bagian HRD.


Namun diakui Linda, pada Sabtu tersebut perintah Robert tidak dijalankan karena bank tutup pada hari Sabtu.


Bahkan Linda menyarankan Robert agar NCD tersebut dibuat pada hari Senin saja. Tetapi Robert dikatakan tetap memaksa.


Namun menurut Linda, pada hari Minggu 16 November 2008, Robert masih memintanya untuk membuatkan NCD Budi Sampoerna tersebut.


"Tanggal 16 November 2008, pagi kita memang disuruh masuk, ada rapat Pak Robert yang memimpin. Lalu Pak Robert memanggil, Linda tolong ini dibuat, Pak Budi Sampoerna menunggu. Saya bilang hari minggu tidak bisa. Tetapi, dia (Robert) bilang Pak Budi, kan nasabah besar," ungkap Linda.


Atas dasar desakan itulah, Linda mengaku akhirnya mengerjakan pembuatan 247 NCD milik Budi Mulya pada hari minggu, 16 November 2008.


Namun Linda mengaku tidak mengetahui nama-nama yang tercantum dalam 247 NCD tersebut. Sebab yang membuatkan adalah stafnya.


"Kemudian di hari Senin atau Selasa, Pak Robert bilang NCD sudah selesai tolong diantar ke Anton Tantular (adik Robert Tantular). Saya tidak bisa, jadi minta staf saya yang mengantar," kata Linda.


Dalam sidang sebelumnya, Robert Tantular mengaku bahwa pada 14 November 2008, bertemu dengan Budi Sampoerna selaku deposan besar di bank yang kini bernama Bank Mutiara. Dengan maksud membicarakan dana Budi Sampoerna yang masih tersimpan di bank sebesar Rp 1,7 triliun.


Pembahasan tersebut sejalan dengan didapatkannnya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahap pertama sebesar Rp 502 miliar dari Bank Indonesia (BI).


"Dari mulai bulan Agustus 2008, Pak Budi Sampoerna mulai cairkan deposito-depositonya, dengan alasan panen tembakau lagi bagus. Jadi butuh uang untuk membeli tembakau. Awalnya tidak masalah. Tetapi belakangan likuiditas makin berat, sampai akhirnya direksi memberi tahu Budi Sampoerna, kita belum bisa bantu lagi," ungkap Robert dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4).


Kemudian, lanjut Robert, sebelum Bank Century dinyatakan kalah kliring, tepatnya 8 November 2008, ia bersama dengan Hamdy (Wakil Dirut Bank Century) ke Surabaya untuk meminta Budi Sampoerna menjadi pemegang saham. Tetapi ditolak.


Hingga akhirnya Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008 dan dikabarkan ke anak Budi Sampoerna, yaitu Sunaryo Sampoerna.


"Besoknya, tanggal 14 November 2008, Pak Sunaryo telepon saya, katakan nanti saya kirim orang saya, yaitu Rudi Sunarya. Di situ baru bicarakan bagaimana penyelamatan uang Budi Sampoerna yang masih ada Rp 1,7 triliun," ujar Robert.


Ketika itu, lanjut Robert, ada tiga rencana penyelamatan yang diusulkan oleh pihak Budi Sampoerna, yaitu dipecah-pecah dalam bentuk deposito dengan besaran Rp 2 miliar, membeli aset Bank Century dan pinjaman USD 18 juta.


Menindaklanjuti skenario penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut, Robert mengaku disetujui oleh direksi Bank Century dan Budi Sampoerna harus datang ke bank untuk mengurusnya.


"Deposito kan semua di Surabaya, ditransfer ke kantor pusat Century di Senayan pada tanggal 14 Nopember 2008, malam," ujar Robert.


Hingga akhirnya diakui bahwa deposito Budi Sampoerna dipindah dari Surabaya ke Jakarta sebesar USD 100 juta. Untuk direalisasikan dipecah-pecah menjadi 247 lembar Negotiable Certifivate Deposito (NCD), atas nama karyawan-karyawan Budi Sampoerna.


Kemudian direalisasikan juga peminjaman USD 18 juta untuk menutupi kerugian valas Bank Century akibat ulah Dewi Tantular.


Tetapi Robert menegaskan bahwa rencana penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut tidak ada kaitannya dengan FPJP yang didapat oleh Bank Century dari Bank Indonesia (BI).


Walaupun dari kronologis yang dipaparkan oleh Robert memang menimbulkan kesan bahwa penyelamatan uang Budi Sampoerna dilakukan secara cepat, yaitu mulai 14 November 2008 malam hingga 15 November 2008.


Seperti diketahui, salah satu pengacara Budi Sampoerna, Eman Ahmad Sulaiman pernah membenarkan kliennya menarik dana miliknya sebesar Rp 51 miliar yang tersimpan di Bank Century. Penarikan dana dilakukan setelah bank tersebut menerima bailout (dana talangan).


"Penarikan Rp 51 miliar atas inisiatif Pak Budi. Bahkan setelah berganti menjadi Bank Mutiara, ratusan miliar lagi ditarik," kata Eman beberapa waktu silam.


Eman menerangkan, awalnya Budi menempatkan dana di Bank Century Surabaya sebesar AUD 113 juta. Lalu, dia memindahkan 96,5 juta dolar Australia ke Bank Century Jakarta.


Kemudian, lanjut Eman, saat Bank Century dilanda prahara, dana kliennya tidak bisa ditarik. Tetapi,setelah mendapat dana talangan dari pemerintah, Budi meminta untuk menarik deposito.


Sedangkan, ketika beralih nama menjadi Bank Mutiara, Budi berhasil menarik depositonya lebih dari Rp 300 juta dengan tenor satu bulan lebih.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Robert Tantular Memaksa Urus Dana Budi Sampoerna

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar