Buruh Tolak Penangguhan Upah


Jakarta - Sekitar 150 orang buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berunjukrasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Senin (21/4) siang.


Mereka mendesak agar Menakertrans, Muhaimin Iskandar mencabut Keputusan Menakertrans (Kepmen) 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.


Selain itu, mereka juga mendesak agar Muhaimin mencabut Inpres 9/2013 tentang Pembatasan Upah Minimum. Mereka juga meminta cabut Kepmen 7/2013 tentang Upah Minimum, cabut kontrak kerja pendek dan outsourcing.


Koordinator aksi, Kokom Kumalasari mengatakan, DPR dan pemerintah tidak pernah sanggup membuat undang-undang yang berpihak kepada buruh. “Demikian juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menakertrans, Muhaimin Iskandar tidak membela buruh tetapi justru merugikan buruh dengan mengeluarkan Inpres 9/2013 tentang Pembatasan Upah Minimum,” kata dia.


Ia mengatakan, perampasan upah buruh hingga saat ini masih berlangsung masif, sebagai akibat politik upah murah dipertahankan oleh rejim SBY. “Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah agar segera mencabut peraturan yang menjadi dasar penindasan terhadap buruh,” kata Kokom.


Aksi tersebut berlangsung aman karena dijaga oleh ratusan polisi dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Buruh Tolak Penangguhan Upah

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar