39 Item Tarif Ina CBGs Sudah Direvisi Kemkes


Jakarta - Tim Nasional Casemix Center (NCC) Kementerian Kesehatan (Kemkes) sudah melakukan revisi terhadap sistem pembayaran di Rumah Sakit (RS), yaitu tarif Indonesia Case Based Groups (CBGs). Sebanyak 39 item mengalami perubahan, sebagian kemungkinan dinaikan tarifnya dan lainnya lagi diturunkan.


Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi di sela-sela peresmian gedung baru RSUP Fatmawati, di Jakarta, baru-baru ini. Namun Menkes tidak merinci apa saja tindakan yang mengalami perubahan tarif, berapa item yang mengalami kenaikan dan penurunan. Saat ini Kemkes masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.


“Ada sekitar 39, misalnya rehab medik dan ortopedi, ada penambahan sesuai alatnya. Tetapi kita akan bersama-sama melihat bagaimana clinical patway-nya, sehingga tarif ini masuk akal,” kata Nafsiah.


Terkait keluhan sejumlah RS terhadap rendahnya tarif Ina CBGs tersebut, menurutnya dikarenakan dokter belum mengerti kode penyakit yang tepat. Kondisi ini dipengaruhi kebiasaan dokter, yang selama ini menggunakan sistem fee for service (membayar dahulu sebelum mendapat layanan).


Karena itu, dokter dan pihak RS masih butuh banyak pelatihan. Selain itu, harus ada koordinasi yang baik antara petugas medical record, verifikator internal RS dan verifikator BPJS Kesehatan untuk mencocokan tindakan dan tarifnya.


“Kalau masih saja ada keluhan, kami akan utus tim NCC untuk memberikan pelatihan kepada dokternya,” kata Nafsiah.


Menkes berharap dengan perubahan ini, tidak ada lagi pihak RS mengeluhkan soal biaya, tetapi justru memberikan layanan yang bermutu dan mengutamakan keamanan serta keselamatan pasien. Untuk mengevaluasi mutu layanan ini Kemkes akan melakukan evaluasi pada Juli mendatang terhadap semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.


Soal perubahan tarif Ina CBGs juga dibenarkan Wakil Ketua Tim NCC, Achmad Soebagio. Menurutnya, tarif yang terlalu rendah dinaikan, dan yang terlalu tinggi diturunkan. Ada sekitar 6 kelompok tindakan yang mengalami kenaikan, dan sebagian besar merupakan tindakan bedah.


Namun, kata Achmad, saat ini masih menunggu persetujuan Kemkeu. Kemkeu masih menghitung dampak perubahan tersebut, terutama tindakan yang mengalami kenaikan, terhadap alokasi dana dari APBN.


“Rencana kenaikan ini harus dikonsultasikan ke Kemkeu. Kemkeu masih menghitung, misalnya kalau selama ini alokasi dananya Rp 3 triliun, tetapi dengan kenaikan ini harus tambah berapa lagi. Ini yang membuat proses revisi belum selesai,” kata Achmad di Jakarta, Kamis (24/4).


Menurut Achmad, Kemkeu meminta tim NCC untuk melakukan simulasi bagaimana dampak perubahan dan kecukupan dana APBN. Untuk simulasi tersebut, tim NCC masih menunggu data utilisasi tindakan tertentu yang akan mengalami kenaikan tersebut dari RS. Simulasi ini lebih cepat kelar tergantung kesiapan data. Tim NCC sedang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk itu.


Menurutnya, perubahan tarif ini pun hanya berlaku jangka pendek, untuk mengantisipasi keluhan yang ada akibat ketidaksiapan pemberi layanan menghadapi sistem yang baru ini. Untuk jangka panjang akan dibuat penyusunan lebih matang berbasis data, sehingga tarifnya lebih proporsional sesuai nilai keekonomian.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : 39 Item Tarif Ina CBGs Sudah Direvisi Kemkes

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar