Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemdagri Dihujani Kritik


Jakarta - Terpidana korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara diberhentikan secara hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan Mendagri itu dikecam sejumlah pihak dan mendesak KPK meyelidiki proses turunnya surat Mendagri itu.


Sesuai SK Mendagri ditetapkan pemberhentian Rahmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara Terhormat dengan mendapatkan uang pensiun. SK Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan pemberhentian dengan Hormat RY.


Pemberhentian koruptor dengan Terhormat itu oleh Kemendagri itu dikecam aktivis anti-korupsi. Mendagri dinilai membela koruptor.


"Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" ujar pengamat politik anggaran Uchok Skydafi di Jakarta, Kamis (18/12).


Uchok menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Bahkan dia mencurigai ada praktek persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.


"Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.


Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan jika memang SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat, ia akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan KPK bisa menelusuri surat yang dikeluarkan mendagri tersebut.


Dari dasar itu ada beberapa fakta fakta yang tidak sesuai dari undang-undang. RY divonis sebagai terdakwa 16 September 2014. Pada tanggal 20 September RY mengajukan pengunduran diri (status sudah terdakwa). Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan pemberhentian dengan hormat RY.


“Ini sangat memukul masyarakat Bogor ditengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor,” katanya.


Dalam pasal 29 UU NO 12 2008, Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk poin diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran RY tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 sang mantan Bupati sudah terdakwa.


Secara psikologis, kata dia, berbeda dan jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Ahmad Hidayat menilai adanya intervensi yang begitu kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait Bupati yang tersangkut korupsi ini.


"Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap gubernur Banten dan gubernur Riau," ujar Achmad Hidayat.


Suara Pembaruan


Penulis: H-14/MUT


Sumber:Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemdagri Dihujani Kritik

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar