Mantan Wakapolri: Jangan Rekayasa Kasus Hukum Warga Asing di Indonesia


Medan - Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi diminta memberikan jaminan keamanan buat warga negara asing yang berada di Indonesia karena tidak sedikit di antara warga asing yang menjadi korban dugaan rekayasa hukum, ditangkap dan ditahan tanpa bukti yang jelas.


"Kami akan menyurati Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok supaya mempertanyakan warganya yang ditahan tanpa bukti hukum dalam kasus narkoba," ujar Komjen Pol (Purn) Oegroseno dari kantor hukum Cendy Wenas, Oegroseno & Partners, melalui siaran persnya, Jumat (28/11).


Mantan Wakapolri ini mengungkapkan kasus hukum yang menyeret seorang warga negara Tiongkok bernama Lisa (42). Wanita ini ditangkap polisi dari tempat tinggalnya di Surabaya pada Juli 2014.


Saat itu, oknum polisi meminta Lisa untuk memegang paket kiriman. Setelah dipegang, penyidik langsung menangkapnya.


"Lisan sudah ditahan lebih dari 120 hari. Namun, karena adanya isu yang melibatkankan campur tangan Mendagri, Lisa tidak dibebaskan demi hukum. Jika ini benar maka penegakan hukum sesuai amanah Undang-Undang, berarti sudah tidak dilaksanakan," katanya.


Ditambahkan, penegakan hukum atas kasus yang menimpa Lisa, jika benar ada campur tangan Mendagri, tentunya sangat memalukan.


Seharusnya, katanya, Menteri Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai kewenangan tersebut. Oleh karena itu, Oegroseno akan menyurati Menteri Luar Negeri dan Perdana Menteri Tiongkok.


"Setiap bangsa dan negara wajib melindungi warganya jika berada di luar negeri. Oleh karena itu, perlu perhatian Menlu supaya tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban rekayasa hukum di negara lain. Perdana Menteri Tiongkok pun akan mempertanyakan status hukum terhadap warganya bernama Lisa," jelasnya.


Menurutnya, ada beberapa faktor yang patut untuk dicurigai atas penangkapan Lisa tersebut. Pertama, petugas tidak melibatkan kepala lingkungan saat menangkap Lisa. Kedua, tidak ada slip faktur pengiriman barang yang menyerupai narkoba kepada Lisa. Padahal, sesuai pengakuan penyidik, barang terlarang itu dikirim dari Inggris.


"Tidak ada slip pengiriman barang, baik itu melalui jasa pengiriman barang maupun lewat bandara. Ketiga, kenapa petugas yang membawa barang bukti meminta Lisa memegang paket itu. Ini yang patut untuk dicurigai. Lisa tidak seharusnya ditahan. Penyidik yang diduga melakukan rekayasa ini patut diproses secara pidana," sebutnya.


Suara Pembaruan


Penulis: 155/FEB


Sumber:Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Mantan Wakapolri: Jangan Rekayasa Kasus Hukum Warga Asing di Indonesia

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar