Disesalkan, Pemblokiran Nomor Kepabeanan Investor Asing


Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi perusahaan penanaman modal asing (PMA) PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) yang ditangani Polda Metro Jaya perlu dilihat lebih teliti. Hal itu diperlukan agar tidak merugikan banyak karyawan perusahaan.


Selain itu agar pejabat Polda Metro Jaya tidak keliru bertindak yang mengakibatkan berhentinya perusahaan berproduksi.


"Perlu dikaji lebih dalam, apakah upaya paksa seperti pemblokiran nomor identitas kepabeanan (NIK) BISM perlu dilakukan,” ujar Bambang dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (23/11).


Menurutnya, penyidik harus cermat menangani kasus dugaan penggelapan pejabat perusahaan batu bara itu, sehingga tidak keliru dalam penerapan hukum. Sebab, dugaan penggelapan biasanya disangkakan kepada orang perorang, sedangkan pemblokiran berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan.


Ketika ditanyakan apakah ada kesengajaan dari Polda Metro Jaya yang terkesan mengulur waktu terkait proses hukum itu, apakah akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) mengingat kasus PT BISM ini sudah sejak Mei 2012, Bambang mengatakan hal itu bergantung pada alat bukti. “Itu tergantung dua alat bukti, apakah sudah cukup bukti atau tidak. Kalau dalam tahap penyidikan ternyata tidak ada atau tidak cukup bukti, maka harus diterbitkan SP3, dan itu diatur dalam KUHAP,” tuturnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Polda menangani kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Dirut PT BISM Subhas C Sethi dan salah satu direkturnya, Harshvardhan Sethi, sejak 24 Mei 2012. Namun hingga saat ini tidak jelas lanjutannya kendati bukti tidak cukup. Malah, Ditreskrimum Polda melalui Unit V Subdit Harda telah mengirim surat ke Ditjen Bea Cukai untuk memblokir NIK PT BISM, termasuk melarang penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang.


Akibatnya, PT BISM berhenti ekspor dan berhenti produksi. Sekitar 500 karyawan akhirnya menganggur. Pihak PT BISM akan melapor ke Menkopolhukam dan Kapolri karena ribuan keluarga karyawan PT BISM terancam melarat.


Kuasa Hukum PT BISM Juniver Girsang mengatakan, kliennya beritikad baik dalam berinvestasi di Indonesia, namun Polda Metro Jaya tidak bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi. Polda dianggap tidak mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam hal memudahkan dan mendatangkan investor ke Indonesia.


"Tindakan Polda meminta Ditjen Bea Cukai memblokir NIK PT BISM di luar prosedur hukum yang ada. Terkecuali pemblokiran karena izin-izin ekspor tidak lengkap. Ini faktanya semua ada, dan diperkuat dengan surat dari BKPM dan ESDM bahwa tidak ada masalah dengan perizinan PT BISM," ujar Juniver.


Ia mengaku tidak ingin kliennya dijadikan sapi perah, karena dugaan mengulur waktu yang dilakukan Polda tanpa alat bukti akan menjadi preseden buruk dalam hukum dan dunia investasi di Tanah Air. “Kami telah melapor ke BKPM agar investor asing betul-betul ditangani dan jangan dijadikan sapi perah,” pungkasnya.


Sebelumnya, Antoni Bangun, kuasa hukum Anton Rianto, salah satu pemegang saham PT BISM yang melaporkan dua direksi PT BISM asal India itu ke Polda Metro Jaya mengatakan, dua direksi itu dilaporkan karena tidak jujur.


“Mereka menjual batu bara dengan harga murah ke perusahaan mereka sendiri di Singapura. Lalu, perusahaan di Singapura itu menjualnya lagi ke pihak ketiga dengan harga tinggi. Nah, yang dilaporkan ke Indonesia itu penjualan dengan harga murah. Ini jelas merugikan investor lokal dan juga merugikan negara,” ujar Antoni


Penulis: Y-4/YS


Sumber:PR/Suara Pembaruan





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Disesalkan, Pemblokiran Nomor Kepabeanan Investor Asing

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar