Basuki Akan Pilih Satu Wakil Saja


Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota memungkinkan DKI Jakarta memiliki tiga wakil gubernur (wagub). Namun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tetap akan memilih satu wagub saja.


Keputusan tersebut diambil berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Perppu tidak dapat mengganti UU Ibu Kota. Sebab di UU tersebut ditentukan hanya ada satu wakil gubernur," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/11).


Dalam UU Nomor 29 Tahun 2007, tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.


Lalu, pada pasal 14 ayat (1), Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban,dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.


Keempat deputi tersebut adalah Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan Dan Transportasi Sutanto Soehodo, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan Dan Pemukiman Syahrul Effendi, Deputi Gubernur Bidang Budaya Dan Pariwisata Sylviana Murni, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup yang saat ini masih kosong.


Sementara dalam Perppu No. 1 tahun 2014, psal 168 ayat (1) tentang Penentuan jumlah Wakil Gubernur, DKI Jakarta memungkinkan memiliki tiga Wagub. Di point (c), provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta sampai dengan sepuluh juta jiwa dapat memiliki dua Wagub. Sedangkan pada point (d), provinsi dengan jumlah penduduk di atas sepuluh juta dapat memiliki tiga Wagub.


Berdasarkan data yang dimiliki Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, warga Jakarta saat ini mencapai 10.075.300 orang. Dengan demikian, Basuki memiliki kesempatan untuk memiliki tiga orang Wagub.


Penulis: Lenny Tristia Tambun/MUT





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Basuki Akan Pilih Satu Wakil Saja

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar