Bawa Pistol Mainan, 2 Pemuda Diamankan Polisi


Rejanglebong - Kepolisian Resor (Polres) Rejanglebong, Bengkulu, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi di jalan lintas Curup, Rejanglebong-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Menurut keterangan Wakil Kepala Polres Rejanglebong, Kompol Novi Ari Adrian di Mapolres Rejanglebong, Kamis (18/9), kedua terduga pelaku curas itu yakni FA (36) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang dan BU (23) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.


Keduanya diamankan petugas dalam razia di dua titik pada jalan lintas Curup-Lubuklinggau yang digelar Rabu (17/9) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua pucuk senjata api mainan yang diduga dijadikan alat untuk melakukan tindak kejahatan di kawasan itu.


Razia gabungan yang digelar di jalan tersebut, kata dia, dilakukan untuk menangkap kawanan penjahat yang melakukan perampokan dan pembunuhan pada Selasa (16/9) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.


"Keduanya diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata api jenis pistol yang terselip di pinggang, namun setelah diperiksa ternyata senjata api mainan. Selain itu keduanya dicurigai sebagai pelaku perampokan yang kerap beraksi belakangan ini. Keduanya saat akan diamankan berusaha kabur sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas," ujarnya.


Selain mengamankan keduanya petugas juga menyita dua pucuk pistol mainan, kemudian sepeda motor merek Yamaha Mio Soul plat BD 5464 KJ yang tidak memiliki surat menyurat. Untuk keduanya terduga perampok ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik serta mengecek kemungkinan keduanya terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan di daerah itu.


Dalam razia yang dilaksanakan di dua titik berbeda pada jalan penghubung kedua provinsi ini selain mengamankan dua orang terduga penjahat yang membawa pistol mainan, juga diamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam.


Kelima orang tersebut diantaranya JA (27) warga Desa Tanjung Merindu dan AB (43) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Kemudian SU (35), PU (35) dan RU (48) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.


Kemudian petugas juga mengamankan 26 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-menyurat serta 10 kendaraan lainnya ditilang karena tidak dilengkapi SIM, dan alat kelengkapan kendaraan maupun berkendaraan (helm).





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Bawa Pistol Mainan, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar