Negara Rugi Rp 1,4 M di Kasus Anakan Mangga Nagekeo


Kupang - Negara menderita kerugian sebesar Rp 1,4 miliar dalam kasus proyek Anakan Mangga di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTT. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.


Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Bilin Sinaga kepada SP di Kupang, Jumat (25/4).


Sidang kasus tersebut dipimpin majelis hakim Khairulludin didampingi dua anggotanya Agus Komarudin dan Ansyori Syaefudin.


Pada sidang Selasa (22/4) lalu, terdakwa Servasius Lako selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Nagekeo didampingi penasehat hukum John Rihi dan Yanti Seubelan. Hadir saksi ahli yang dimintai keterangan dari BPKP Perwakilan NTT Hardono.


Hardono mengatakan, pelaksanaan proyek pengadaan Anakan Mangga di Nagekeo tahun anggaran 2009 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Nagekeo dengan pagu anggaran Rp 2,25 miliar.


Hardono, mengatakan, PT Ranaka Makmur Indah, yang mengerjakan proyek pengadaan Anakan Mangga itu sebenarnya tidak lulus dalam seleksi administrasi. Bahkan, dana yang seharusnya digunakan dalam proyek tersebut hanya sebesar Rp 792 juta lebih saja.


Tentang dasar penetapan selisih harga yang menyatakan adanya kerugian negara, Hardono, menjelaskan, dasarnya bahwa dari hasil audit ditemukan tiga hal, yakni harga bibit atau anakan, dana sertifikasi bibit/anakan, dan ongkos atau biaya angkut.


Dalam persidangan terjadi perdebatan antara Hardono dan John Rihi, terutama soal penentuan atau dasar perhitungan kerugian negara. John Rihi menanyakan apakah ada disposisi dari kliennya itu yang turut mempengaruhi penentuan HPS. Hardono menjawab, diperoleh keterangan itu dari panitia lelang. Keduanya bernada tinggi saat berdebat tentang dasar HPS anakan mangga Rp 7.500/anakan.


Saat itu Hardono mengatakan, sesuai hasil audit ditemukan bahwa penentuan HPS berdasarkan tiga hal yakni SK Bupati, Surat dari PT Fajar Mekar Indah, dan disposisi dari Plt Kepala Dinas Pertanian Nagekeo, pada saat itu.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Negara Rugi Rp 1,4 M di Kasus Anakan Mangga Nagekeo

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar