KPK Didesak Jelaskan Prosedur Penetapan Hadi Poernomo Sebagai Tersangka


Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara lugas prosedur yang mereka tempuh dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.


Menurut Fahri, langkah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pertemuan terbatas dan tertutup. Hal demikian berarti tidak tunduk kepada prosedur dalam hukum acara pidana dan prosedur hukum yang berlaku dan disahkan.


"Sebab kalau tidak terbuka, hal ini akan membuat munculnya dugaan lain yang menjadi motif keputusan KPK," kata Fahri di Jakarta, Rabu (23/4).


Dia menyatakan hal itu terkait dengan adanya dugaan masyarakat bahwa keputusan tersangka kepada Hadi yang merupakan mantan Dirjen Pajak dan ketua BPK, berkait dengan kasus pajak PT BCA, bermotif politik.


"Maka KPK harus menjelaskan secara terbuka dan jelas dasar-dasar dan langkah-langkahnya. Sehingga penetapan HP sebagai tersangka tidak terkait audit BPK atas kasus century dan audit BPK kepada Kinerja KPK," jelasnya.


Menurut Fahri, transparansi demikian memang penting karena KPK memiliki kewenangan yang lebih. Dan kalau tidak diawasi ketat, akan dapat disalahgunakan.


Perlu dicatat bahwa pertanggungjawaban publik adalah diantara yang paling penting disebutkan dalam UU KPK No. 30 tahun 2002.


"KPK, karenanya, tidak boleh menggunakan metode jurnalisme dalam upaya mencari kebenaran materil," imbuh dia.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : KPK Didesak Jelaskan Prosedur Penetapan Hadi Poernomo Sebagai Tersangka

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar