Akuntan Publik Punya Waktu 30 Hari untuk Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye


Jakarta- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengatakan kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.


"KAP punya waktu 30 hari sejak KAP menerima dari KPU," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).


Dikatakannya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada dasarnya langsung diserahkan ke KAP.

Namun proses penyerahan berkas tetap di kantor KPU untuk tingkat pusat, KPU Provinsi untuk calon anggota DPD dan kepengurusan parpol tingkat provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk kepengurusan parpol di tingkat tersebut.


Cakupan audit yang dilakukan KAP adalah audit compliance (kepatuhan). Kedua, metode memaparkan fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam mengaudit laporan.


Adapun KAP yang akan melakukan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu tahun 2014 adalah sebagai berikut:


1. KAP Usman dan Rekan mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Nasdem dan calon anggota DPD Provinsi Aceh dan Jambi


2. KAP Yanuar & Riza mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Bangka Belitung


3. KAP Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat dan Papua.


4. KAP Teguh Heru & Rekan mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan calon anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung


5. KAP Abdulrahman Hasan Salipu mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Golkar dan calon anggota DPD Provinsi Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.


6. KAP Drs Henry & Sugeng mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Gerindra dan calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT)


7. KAP Sardjono Budi Sudharnoto, mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Demokrat dan calon anggota DPD Provinsi DI Yogyakarta, Maluku Utara, Gorontalo


8. KAP Sriyadi, Elly & Rekan mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) dan calon anggota DPD Provinsi Jwa Timur dan Kalimantan Barat


9. KAP Jojo Sunarjo & Rekan mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Peratuan Pembangunan dan calon anggota DPD Provinsi Bali dan Papua Barat


10. KAP Made Sudarma, Thomas, & Dewi mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai dan calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan


11. KAP Erfan & Rakhmawan mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Bulan Bintang (PBB) dan calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara


12. KAP Wisnu B Soewito & Rekan mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah dab Sulawesi Barat


13. KAP Drs Abror mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPD Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta


14. KAP Junaedi, Chairul & Subyakto mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPD Provinsi Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Akuntan Publik Punya Waktu 30 Hari untuk Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar