17 Desember, Uji Coba Larangan Sepeda Motor Akan Diterapkan


Jakarta - Uji Coba kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diterapkan pada 17 Desember 2014 mendatang. Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, untuk peraturan gubernur (pergub) yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan tersebut sudah diajukan ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.


Bila tak ada masalah, setelah Pergub tersebut ditandatangani maka kebijakan tersebut mulai diujicobakan pada tanggal 17 Desember 2014. "Sekarang verbal untuk pergubnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Pergub segera disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Benjamin, Senin (24/11)


Alasan diperlukan Pergub tersebut, lanjutnya, karena payung hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini, yaitu UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 masih belum bisa memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan, juga sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang menerobos.


"Perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur. Supaya aturan pelarangan itu bisa diterapkan dan Dishub DKI diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan sanksi bagi pelanggar aturan," ujarnya.


Karena penerapan aturan ini pada 17 Desember baru sebatas uji coba, maka bila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini, maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja.


"Uji coba ini kan sekaligus sosialisasi penerapan aturan pelarangan motor di dua jalan tersebut," tuturnya.


Tetapi, saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda 2 yang kedapatan masih melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.


Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan peraturan itu diberlakukan selain untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan, juga untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang sering kali melibatkan pengguna sepeda motor.


Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan para pengendara, akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut.


Penulis: Lenny Tristia Tambun/MUT





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : 17 Desember, Uji Coba Larangan Sepeda Motor Akan Diterapkan

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar