Penetapan UMP 2015 Serentak 1 November 2014


Jakarta - Menjelang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015, para gubernur di seluruh Indonesia diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing.


Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.


Demikian dikatakan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Kemnakertrans, Wahyu Widodo, kepada wartawan, di kantornya, Rabu (22/10).


“Kita telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur untuk mempercepat pembahasan upah minimum provinsi 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi sehingga penetapannya dapat berjalan optimal,” kata Wahyu.


Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.


Wahyu mengatakan, dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.


“Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi," kata Wahyu.


Sedangkan dalam penetapan UMK, kata Wahyu, mengutip surat edaran tersebut, para gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.


Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.


Wahyu mengatakan, selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besar KHL dan besaran Upah Minimun tahun 2015.


“Tim Asistensi Kemnakertrans ini bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UMP 2015 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia," kata Wahyu.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : Penetapan UMP 2015 Serentak 1 November 2014

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar