KPK Sudah Geledah Rumah Sugiharto


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto. Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti terkait penyidikan kasus korupsi dugaan pengadaan e-KTP.


"Di antaranya ruang kerja Dirjen (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), direktur dan pejabat terkait direktur serta pejabat terkait pengadaan di Ditjen Dukcapil Jl. Kalibata. Ketiga, kantor PT Quanda Solution. Keempat, rumah Irman, Dirjen (Dukcapil). Kelima, rumah Sugiharto PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Keenam, rumah staf dirjen," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Kamis (24/4).


Terkait barang yang disita dari lokasi-lokasi tersebut, Bambang hanya mengatakan, hasil sitaan berguna untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.


Sebelumnya, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya adalah ruang kerja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.


Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.


Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Dalam pengadaan ini, KPK menemukan adanya beberapa dugaan penggelembungan harga. Proyek bernilai Rp 6 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun.





Halaman tips trick jumper phonsel ini akan selalu diperbaharui bila admin menemukan lagi pada persamaan yang mirip postingan : KPK Sudah Geledah Rumah Sugiharto

Related Post

Random Post

Loading...

Tidak ada komentar